Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Seorang pria berinisial SP (32) warga Tulang Bawang Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Senin (30/3/2026).

Dalam kasus ini, SP berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 pukul 19.05 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, kami petugas satresnakroba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial SP dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari ruang tengah rumah milik terlapor.

Baca Juga:  APBK Aceh Singkil 2026, Dua Fraksi Menolak, Pengesahan Berakhir Buntu

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu kotak berwarna putih, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto *6,52 gram.*

Selanjutnya satu sedotan yang telah dimodifikasi dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merek,”jelas Kasatnarkoba.

Saat ini TSK beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 _Jo_ Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI (setara Rp500 juta–Rp2 miliar).

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum LSM atau Wartawan Minta Uang Rp3 Juta, Masyarakat Desa Guradog Masih Menanti Kejelasan
‎Siang Berubah Kelam: Kebakaran Melanda Kawasan Rimo, Sejumlah Rumah Hangus Terbakar
Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Gotong Royong TNI dan Warga Wujudkan Akses yang Lama Dinantikan
*BUPATI KENDAL HADIRI KHAUL PANGERAN SAMBONG & MERTI DESA SAMBONGSARI DI HUTAN LINDUNG MAHONI*
‎Publik Desak Tim Pansus DPRK Aceh Singkil Transparan, Kunjungan ke Sejumlah PT Harus Berbuah Hasil
Penambalan Jalan Desa Sendiri Oleh Warga, Bantuan Desa Belum Tercapai
Di Mana Nurani Bertetangga? Jalan Ancol Timur XIII Menyempit, Pipa WC Malah Ditutup Pot Tanaman
Sorotan Warga: Ego Sektoral di Jalan Ancol Timur XIII, Fasilitas Publik Malah Jadi Tameng Limbah Domestik
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:44 WIB

Diduga Oknum LSM atau Wartawan Minta Uang Rp3 Juta, Masyarakat Desa Guradog Masih Menanti Kejelasan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:31 WIB

‎Siang Berubah Kelam: Kebakaran Melanda Kawasan Rimo, Sejumlah Rumah Hangus Terbakar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Gotong Royong TNI dan Warga Wujudkan Akses yang Lama Dinantikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:11 WIB

*BUPATI KENDAL HADIRI KHAUL PANGERAN SAMBONG & MERTI DESA SAMBONGSARI DI HUTAN LINDUNG MAHONI*

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:28 WIB

‎Publik Desak Tim Pansus DPRK Aceh Singkil Transparan, Kunjungan ke Sejumlah PT Harus Berbuah Hasil

Berita Terbaru