Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Seorang pria berinisial SP (32) warga Tulang Bawang Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Senin (30/3/2026).

Dalam kasus ini, SP berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 pukul 19.05 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, kami petugas satresnakroba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial SP dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari ruang tengah rumah milik terlapor.

Baca Juga:  Pelajar Way Bungur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai, Bupati Lampung Timur Dorong Pembangunan Jembatan Merah Putih

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu kotak berwarna putih, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto *6,52 gram.*

Selanjutnya satu sedotan yang telah dimodifikasi dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merek,”jelas Kasatnarkoba.

Saat ini TSK beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 _Jo_ Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI (setara Rp500 juta–Rp2 miliar).

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyaluran Dana Desa Jatisari Kuningan Rp.1,88 Miliar 2024-2025 Disorot, KPA Diminta Buka Data Fisik Jalan, Irigasi, dan Penyertaan Modal BUMDes.
Penguatan Manajemen Jejaring, Dinkes Fokus Preventif dan Promotif Kesehatan
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Sdr. MM diamankan Polsek Baleendah
Keluhan Nasabah: Pelayanan CS Bank BJB Cabang Soreang Dinilai Lambat, Antrean Menumpuk
Mengarungi Badai Depresiasi: Ketika Rupiah Menyentuh Rp17.718 per Dolar AS
Metro Jabar Trans: Solusi Nyaman Atasi Kemacetan Bandung Raya
Menilik Kembali Esensi Waris: Menjaga Amanah Melalui Kepastian Hukum
Lalu Lintas Jalan Peta Bandung Kembali Padat Usai Long Weekend, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:33 WIB

Penyaluran Dana Desa Jatisari Kuningan Rp.1,88 Miliar 2024-2025 Disorot, KPA Diminta Buka Data Fisik Jalan, Irigasi, dan Penyertaan Modal BUMDes.

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:43 WIB

Penguatan Manajemen Jejaring, Dinkes Fokus Preventif dan Promotif Kesehatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:35 WIB

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Sdr. MM diamankan Polsek Baleendah

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:02 WIB

Keluhan Nasabah: Pelayanan CS Bank BJB Cabang Soreang Dinilai Lambat, Antrean Menumpuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:08 WIB

Metro Jabar Trans: Solusi Nyaman Atasi Kemacetan Bandung Raya

Berita Terbaru