Galian C , di Ngombol Jelas Ilegal. ini Kata Kabid RT RW PUPR

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO – kompas1.id

Dugaan praktik galian C di Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo semakin menuai sorotan. Aktivitas tambang itu terang-terangan menyalahi aturan tata ruang wilayah (RTRW) dan jelas tidak boleh ada di kawasan Ngombol.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Purworejo, Yusuf Syarifuddin, dengan tegas menyatakan bahwa Kecamatan Ngombol bukanlah zona pertambangan, sehingga keberadaan galian C di wilayah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purworejo menegaskan akan segera mengecek perizinan kegiatan tambang tersebut. DLH juga memastikan akan berkoordinasi dengan pihak SDM Provinsi untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait pelanggaran ini.

Baca Juga:  Kapolres Pekalongan Pimpin Patroli Skala Besar Tetap Kondusif

Ironisnya, Kepala Desa Malang, Subiyanto, justru mengakui adanya aktivitas galian C di wilayahnya. Padahal pihak desa sudah mengeluarkan surat pemberhentian, namun kenyataannya aktivitas ilegal itu tetap berjalan tanpa mengindahkan aturan maupun larangan.

Situasi ini jelas menjadi tamparan keras bagi dinas terkait atau aturan di Kabupaten Purworejo. Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan dan melanggar hukum, tetapi juga akan menjadi preseden buruk bahwa aktivitas ilegal bisa tetap leluasa berjalan meski sudah ada peringatan resmi.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah: hentikan, tindak, dan beri sanksi nyata. pungkasnya. ( BD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah
‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎
Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026
Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan
Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini
Tinjau Lokasi 20 Hektare, Wali Kota Subulussalam Bawa Tim Verifikasi Pusat ke Calon Lahan Sekolah Nasional Integritas di Lae Saga
Menanam Integritas Sejak Dini: KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Sekolah
‎Perkebunan Astra Adakan Bakti Sosial di Aceh Singkil Berupa Donor Darah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:26 WIB

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:08 WIB

‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:06 WIB

Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:26 WIB

Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini

Berita Terbaru