DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KOMPAS1.id ||  Sidang sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) melawan Dewan Pers mengungkap fakta penting terkait tata kelola keterbukaan informasi di lembaga tersebut.

Dalam pemeriksaan awal di Komisi Informasi Pusat dengan Nomor Register 093/XI/KIP-PSI/2025, terungkap bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Dewan Pers belum terbentuk, Pihak Dewan Pers belum memahami sepenuhnya kategori dokumen yang wajib terbuka untuk public, Dewan Pers mengakui bahwa dokumen yang dimohonkan oleh DPP JMI memang ada Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dewan Pers belum berjalan optimal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., C.LTP, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk konflik, melainkan dorongan pembenahan kelembagaan.

Baca Juga:  Polda Lampung Cek Senpi Anggota Hingga Amunisi di Polres Way Kanan

“Ini bukti bahwa pengawasan terhadap Dewan Pers dalam aspek keterbukaan informasi sangat lemah, bahkan cenderung tidak berjalan. Penerapan UU KIP di Dewan Pers baru dilakukan setelah adanya gugatan. Kami menggugat bukan untuk menyerang, tetapi untuk mendorong Dewan Pers berbenah,” tegas Yudi.

Menurutnya, Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam ekosistem pers nasional seharusnya menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas.DPP JMI juga menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pembatasan bahwa hanya organisasi pers tertentu atau wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers yang berhak mendapatkan perhatian.

“Seluruh insan pers Indonesia, baik yang telah terverifikasi Dewan Pers maupun yang belum, memiliki kedudukan hukum yang sama dalam sistem pers nasional,” ujar Yudi. (Tim JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Sambut 1 Muharam 1448 H, BAZNAS Bandung & KUA Margaasih Gelar Santunan Yatim Piatu “Muharam Penuh Cinta”
Pendekatan Literasi & Estetika Medis (Smart, Sleek & Professional
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Dukung Program Belida melalui Pengecoran Jalan Desa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:57 WIB

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:24 WIB

Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:56 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:21 WIB

Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru