DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KOMPAS1.id ||  Sidang sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) melawan Dewan Pers mengungkap fakta penting terkait tata kelola keterbukaan informasi di lembaga tersebut.

Dalam pemeriksaan awal di Komisi Informasi Pusat dengan Nomor Register 093/XI/KIP-PSI/2025, terungkap bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Dewan Pers belum terbentuk, Pihak Dewan Pers belum memahami sepenuhnya kategori dokumen yang wajib terbuka untuk public, Dewan Pers mengakui bahwa dokumen yang dimohonkan oleh DPP JMI memang ada Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dewan Pers belum berjalan optimal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., C.LTP, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk konflik, melainkan dorongan pembenahan kelembagaan.

Baca Juga:  “LHP BPKP Terbit, SEMAINDO Desak Kejari dan Polres Periksa Dirut RSUD Jailolo: Anggaran Obat Rp4,6 Miliar Dipertanyakan”

“Ini bukti bahwa pengawasan terhadap Dewan Pers dalam aspek keterbukaan informasi sangat lemah, bahkan cenderung tidak berjalan. Penerapan UU KIP di Dewan Pers baru dilakukan setelah adanya gugatan. Kami menggugat bukan untuk menyerang, tetapi untuk mendorong Dewan Pers berbenah,” tegas Yudi.

Menurutnya, Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam ekosistem pers nasional seharusnya menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas.DPP JMI juga menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pembatasan bahwa hanya organisasi pers tertentu atau wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers yang berhak mendapatkan perhatian.

“Seluruh insan pers Indonesia, baik yang telah terverifikasi Dewan Pers maupun yang belum, memiliki kedudukan hukum yang sama dalam sistem pers nasional,” ujar Yudi. (Tim JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Resmikan RS Alamsyah Ratu Perwiranegara, Dorong Jadi Rujukan Kesehatan di Sumatera Bagian Selatan
Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung
Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu
ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG
KAWAL TRADISI REBO WAKASAN, POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN DI PONPES DARUSUR
JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH
Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja
AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Gubernur Lampung Resmikan RS Alamsyah Ratu Perwiranegara, Dorong Jadi Rujukan Kesehatan di Sumatera Bagian Selatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:23 WIB

KAWAL TRADISI REBO WAKASAN, POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN DI PONPES DARUSUR

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:14 WIB

JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH

Berita Terbaru