RSP Halbar Diduga Sarat Korupsi, Kejati Malut Malah ‘Pasang Badan’..?

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id Jakarta –
Sahrir Jamsin, Ketua SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta, mengecam keras pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum. yang menyebut pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat tidak bermasalah. Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya menyesatkan publik dan melindungi kepentingan kontraktor serta Bupati Halmahera Barat, padahal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara justru membongkar pelanggaran serius dalam proyek ini.

Fakta Audit BPK: Pelanggaran Terang Benderang
Audit BPK menunjukkan bahwa proyek RSP Halbar sarat masalah:
– Lokasi pembangunan ilegal: dipindahkan sepihak dari Kecamatan Loloda Tengah ke Desa Soana Masungi tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan.
– Lahan tidak sah: pembangunan dilakukan di atas tanah pribadi, tanpa sertifikat dan tanpa dokumen resmi.
– Kontrak dan pembayaran bermasalah: nilai kontrak Rp42,9 miliar, namun realisasi hanya 40%, tanpa pengendalian PPK, tanpa Show Case Meeting, dan tanpa laporan mingguan.
– Harga tanah mark-up: Rp250.000/m², jauh di atas NJOP Rp82.000/m², indikasi kuat adanya praktik korupsi.

Alih-alih menindaklanjuti temuan BPK, Kejati Malut justru menyatakan tidak ada masalah. Sikap ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap kontraktor PT MMP dan Bupati Halmahera Barat. Tindakan tersebut mencederai integritas penegakan hukum dan memperlihatkan adanya dugaan kongkalikong antara aparat penegak hukum dan pihak yang seharusnya diperiksa.

Aspek Hukum yang Dilanggar
– Permenkes 75/2014: perubahan lokasi wajib persetujuan Kemenkes, namun proyek tetap dijalankan tanpa izin.
– Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018: PPK wajib mengendalikan kontrak, terbukti lalai.
– Permenkeu 25/2024: DAK harus sesuai lokasi yang disetujui, namun digunakan di lokasi ilegal.
– UU Tipikor Pasal 2 dan 3: penyalahgunaan kewenangan, pembangunan di lahan tidak sah, dan mark-up harga tanah adalah indikasi tindak pidana korupsi.

Tuntutan :
1. Kejaksaan Agung segera memeriksa Kejati Maluku Utara atas dugaan melindungi kontraktor dan Bupati Halbar.
2. Mengusut tuntas proyek RSP Halbar yang cacat hukum, cacat administrasi, dan sarat korupsi.
3. Memulihkan kerugian negara dan memastikan pembangunan fasilitas kesehatan berjalan sesuai aturan.

“Kejaksaan tinggi Maluku Utara telah menutup mata terhadap fakta audit BPK. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan perlindungan terhadap praktik korupsi. Kejaksaan Agung harus segera turun tangan. Rakyat berhak atas keadilan dan pelayanan kesehatan yang bersih dari permainan kotor,” tegas Sahrir Jamsin.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Aceh Singkil Lakukan Pengamanan Eksekusi Terpidana YM Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungutan Dana Rp 3 Juta Per Desa Untuk Peringatan HUT RI 2026 ‎Bupati Aceh Singkil Didesak Copot Camat Gunung Meriah Jika Terbukti Melanggar
PATROLI PRESISI DAN KRYD, POLSEK MARGAASIH PERKETAT PENGAMANAN ANTISIPASI C3 DI WILAYAH HUKUM
Antisipasi Karhutla, Bupati Panca Wijaya Akbar Pimpin Apel dan Gladi Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Asap
NOBAR PERSIB VS PERSIJA DI KUNINGAN BERLANGSUNG MERIAH DAN DAMAI, RIBUAN BOBOTOH PADATI GEDUNG KDMP PADAREK.
SDN 2 PUNCAK KUNINGAN CETAK GENERASI EMAS LEWAT 4 PROGRAM UNGGULAN: IMTAQ, LITERASI, PRAMUKA DAN PAI.
DUKUNGAN TERUS BERTAMBAH, KINI DPC LSM HARIMAU SUMEDANG DUKUNG H. DADANG SOBARA JADI KETUA DPW JABAR.
Dedeh Yuningsih Hadiri Rakor PAUD, Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polres Aceh Singkil Lakukan Pengamanan Eksekusi Terpidana YM Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:57 WIB

APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungutan Dana Rp 3 Juta Per Desa Untuk Peringatan HUT RI 2026 ‎Bupati Aceh Singkil Didesak Copot Camat Gunung Meriah Jika Terbukti Melanggar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:51 WIB

PATROLI PRESISI DAN KRYD, POLSEK MARGAASIH PERKETAT PENGAMANAN ANTISIPASI C3 DI WILAYAH HUKUM

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Antisipasi Karhutla, Bupati Panca Wijaya Akbar Pimpin Apel dan Gladi Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Asap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:02 WIB

NOBAR PERSIB VS PERSIJA DI KUNINGAN BERLANGSUNG MERIAH DAN DAMAI, RIBUAN BOBOTOH PADATI GEDUNG KDMP PADAREK.

Berita Terbaru