AMPAS Soroti Belanja Perjalanan Dinas PUPR Aceh Singkil Tembus Rp320 Juta: Jangan Jadikan APBD Sekadar Habis untuk Perjalanan

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL kompas1.id
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menyoroti alokasi anggaran perjalanan dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 yang berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP mencapai Rp320.420.450.

Berdasarkan data SiRUP yang diakses pada 20 September 2026, terdapat sedikitnya 8 paket penyedia untuk belanja perjalanan dinas pada Dinas PUPR Aceh Singkil. Dari jumlah tersebut, dua paket merupakan perjalanan dinas biasa dengan pagu masing-masing Rp119.152.300 dan Rp51.458.150.

Sementara itu, terdapat enam paket perjalanan dinas dalam kota dengan pagu masing-masing Rp5.700.000, Rp21.100.000, Rp23.040.000, Rp27.850.000, Rp34.420.000, dan Rp37.700.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh paket tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dan tercantum menggunakan metode pengadaan langsung.

AMPAS menilai besarnya alokasi tersebut patut menjadi perhatian serius karena uang yang digunakan bersumber dari APBD, sehingga setiap rupiah harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan, tujuan yang jelas, serta memberikan dampak terhadap pelayanan dan pembangunan masyarakat.

“Kami mempertanyakan urgensi dan efektivitas alokasi perjalanan dinas sebesar Rp320 juta lebih ini. Jangan sampai APBD hanya banyak terserap untuk perjalanan, sementara masyarakat masih menunggu pembangunan dan pelayanan yang lebih baik,” tegas Rahman Syafii, S.H., Sekretaris Jenderal AMPAS.

Menurut AMPAS, persoalannya bukan semata-mata apakah perjalanan dinas diperbolehkan atau tidak. Yang harus diuji adalah apakah seluruh perjalanan tersebut benar-benar diperlukan, sesuai target kinerja, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

Ketentuan penganggaran perjalanan dinas pemerintah daerah sendiri mengharuskan adanya perhatian terhadap prinsip selektif, ketersediaan anggaran, kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi penggunaan belanja daerah, serta akuntabilitas.

Karena itu, AMPAS meminta Dinas PUPR Aceh Singkil tidak sekadar menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah tercantum dalam APBD atau SiRUP, tetapi juga membuka kepada publik untuk apa perjalanan dilakukan, siapa yang melakukan, ke mana tujuan perjalanan, berapa kali perjalanan dilaksanakan, serta apa hasil konkret yang diperoleh bagi pembangunan Aceh Singkil.

AMPAS juga meminta agar masyarakat dapat membedakan antara pagu anggaran dengan realisasi. Angka Rp320.420.450 yang tercantum dalam SiRUP merupakan pagu rencana pengadaan, sehingga perlu dilihat lebih lanjut berapa yang benar-benar telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  *Polsek Tanjung Raja Bersama Tim Inafis Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara*

“Kalau memang seluruh perjalanan itu benar-benar berkaitan dengan tugas PUPR dan memberikan hasil yang jelas, silakan dibuka datanya. Tetapi kalau hanya perjalanan rutinitas tanpa output yang terukur, tentu publik berhak mempertanyakan mengapa anggaran sebesar itu harus disiapkan,” ujar Rahman.

AMPAS menegaskan bahwa pengadaan langsung bukan berarti penggunaan anggaran bebas dari tuntutan efisiensi dan akuntabilitas. Ketentuan pengadaan pemerintah tetap mengatur proses pengadaan langsung, termasuk klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga dalam kondisi yang menggunakan SPK.

Selain itu, standar biaya perjalanan dinas pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

“Kami tidak sedang mengatakan bahwa seluruh perjalanan dinas tersebut bermasalah. Tetapi angka Rp320 juta lebih patut dipertanyakan dan harus dibuka secara transparan. Jangan sampai pemerintah terlalu mudah mengalokasikan anggaran perjalanan, sementara kebutuhan masyarakat di lapangan masih banyak yang belum tertangani,” tegasnya.

AMPAS selanjutnya meminta:

1. Dinas PUPR Aceh Singkil membuka rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut kepada publik.
2. Menjelaskan dasar kebutuhan dan tujuan dari masing-masing 8 paket perjalanan dinas.
3. Membuka realisasi anggaran serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan.
4. Menjelaskan output atau hasil konkret setiap perjalanan dinas bagi pembangunan Aceh Singkil.
5. Memastikan tidak terjadi perjalanan dinas yang tidak prioritas, tumpang tindih, atau tidak memberikan manfaat yang jelas.
6. Inspektorat Aceh Singkil diminta melakukan pengawasan apabila terdapat indikasi ketidakefisienan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

AMPAS menegaskan, APBD adalah uang rakyat, bukan ruang untuk membiayai kegiatan yang tidak jelas manfaatnya. Setiap perjalanan dinas harus memiliki alasan yang kuat, tujuan yang terukur, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau pemerintah berani menganggarkan Rp320 juta lebih untuk perjalanan dinas, maka pemerintah juga harus berani membuka datanya kepada rakyat. Jangan hanya transparan ketika membuat anggaran, tetapi tertutup ketika masyarakat bertanya ke mana uang itu digunakan dan apa hasilnya,” tutup Rahman Syafii.

Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lampung Utara Perketat Pengendalian Harga, Sinkronkan Program Nasional
Wabup Romli Tegaskan PMI Adalah Wajah Kemanusiaan, Relawan dan Pendonor Dapat Apresiasi
SELAMAT! HADI HIDAYAT “MANDOR ODONG” RESMI MENJADI KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*
Keterbukaan Pembagian BLTD Desa di Lae saga.panji Dipuji, Bangun Sari Disorot, Inspektorat Diminta Turun Tangan
JEMPUT BOLA, KABAG SDM POLRES CIMAHI SOSIALISASIKAN REKRUTMEN POLRI T.A 2027 DI MA DARUL MA’ARIF MARGAASIH
Mikhayla, Atlet Termuda Indonesia Berusia 11 Tahun di Asian Games 2026
Polsek Sragi Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Tebu 6 Hektare di Pekalongan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Lampung Utara Perketat Pengendalian Harga, Sinkronkan Program Nasional

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Wabup Romli Tegaskan PMI Adalah Wajah Kemanusiaan, Relawan dan Pendonor Dapat Apresiasi

Senin, 21 September 2026 - 09:16 WIB

SELAMAT! HADI HIDAYAT “MANDOR ODONG” RESMI MENJADI KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034

Senin, 21 September 2026 - 08:00 WIB

AMPAS Soroti Belanja Perjalanan Dinas PUPR Aceh Singkil Tembus Rp320 Juta: Jangan Jadikan APBD Sekadar Habis untuk Perjalanan

Senin, 21 September 2026 - 05:31 WIB

*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*

Berita Terbaru