Jakarta Kompas1.id
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih belum menunjukkan kepastian waktu pengesahan. Komisi III DPR RI menyatakan saat ini sedang fokus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak—seperti akademisi, pakar hukum, advokat, dan elemen masyarakat—sebelum melanjutkan langkah selanjutnya. Regulasi ini sebenarnya sudah lama didorong sebagai alat penting untuk memberantas korupsi.
Poin Penting Pembahasan:
1. Alasan Kehati-hatian
Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka menegaskan aturan ini harus disusun dengan sangat teliti. Tujuannya agar tidak bertentangan dengan aturan lain maupun melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjamin kepastian hukum. Selain itu, harus ada perlindungan bagi pihak yang menerima aset tanpa mengetahui asal-usulnya yang bermasalah.
2. Dampak bagi Dunia Usaha
Martin juga menyoroti risiko jika aturan tidak disusun cermat: penyitaan aset perusahaan bisa mengancam kelangsungan bisnis, bahkan membahayakan keberlangsungan pekerjaan ribuan karyawan. Oleh karena itu, DPR masih mendalami mekanisme perampasan dan batasan kewenangan aparat penegak hukum.
3. Kritik atas Keterlambatan
Kondisi ini kembali memicu sorotan publik karena proses pembahasan berjalan sangat lambat. Padahal kebutuhan masyarakat sangat besar agar negara memiliki kekuatan lebih tegas untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan, namun hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan meski sudah lama masuk agenda legislasi. ***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














