SINGKIL kompas1.id
Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, mulai memperkuat kapasitas masyarakat dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu yang disiapkan ialah penggerak HAM yang berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Program tersebut ditandai dengan launching Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Desa Binaan Sadar HAM di Gedung Pemuda Pulo Sarok, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang digagas Kantor Wilayah Kementerian HAM Aceh itu mengusung tema “Mari Wujudkan Desa Pulo Sarok Menjadi Desa Sadar HAM”.
Perwakilan Kanwil Kementerian HAM Aceh, Yusniar, SH, mengatakan Pulo Sarok merupakan satu-satunya desa di Aceh Singkil yang lolos verifikasi sebagai desa binaan sadar HAM dari tiga desa yang sebelumnya diusulkan.
“Untuk Aceh Singkil ada tiga desa yang diusulkan menjadi desa binaan sadar HAM. Namun setelah diverifikasi, hanya Desa Pulo Sarok yang disetujui,” kata Yusniar.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari pembentukan desa binaan sadar HAM yang diusulkan Kementerian HAM. Secara nasional terdapat 200 desa yang menjadi sasaran program, sedangkan Aceh mendapat kuota 10 desa binaan.
Di Pulo Sarok, kata Yusniar, telah ditunjuk Fauziatul sebagai penggerak HAM. Ia diharapkan tidak hanya memahami prinsip-prinsip HAM, tetapi mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah.
“Penggerak HAM Desa Pulo Sarok bernama Fauziatul yang akan menjembatani antara masyarakat dan negara atau pemerintah,” ujarnya.
Peran tersebut menjadi penting karena penerapan HAM di tingkat desa bersentuhan langsung dengan berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pelayanan pemerintahan, administrasi kependudukan, hak sosial hingga akses terhadap pembangunan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, mengapresiasi program tersebut. Ia menilai keberadaan penggerak HAM dapat membantu memastikan hak-hak masyarakat sekaligus mendukung tertibnya dokumen pemerintahan kampung.
“Saya berharap penggerak HAM aktif menginisiasi penyusunan dokumen kampung dan ketertiban, serta konsisten dan intens berkomunikasi dengan aparatur Desa Pulo Sarok,” ujar Riky.
Ia berharap keberadaan penggerak HAM tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar berperan dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat di tingkat kampung.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, menyambut baik terpilihnya Pulo Sarok sebagai desa binaan sadar HAM.
Menurutnya, program tersebut dapat menjadi momentum bagi Pulo Sarok untuk membangun tata kelola pemerintahan kampung yang semakin baik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.
“Semoga semakin berkembang. Semoga desa lainnya bisa menyusul mendapat kesempatan jika anggarannya terpenuhi,” kata Asmaruddin.
Keuchik Pulo Sarok, Yasmi Darliansyah, juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kanwil Kementerian HAM Aceh yang menjadikan Pulo Sarok sebagai desa binaan sadar HAM.
Ia berharap status tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong aparatur kampung semakin memahami pentingnya pemenuhan hak warga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kegiatan itu, Penggerak HAM Pulo Sarok, Fauziatul, memaparkan sejumlah materi mengenai pengertian HAM, landasan hukum HAM, hak dan kewajiban dasar manusia, 10 hak dasar manusia, kewajiban masyarakat, serta konsep desa sadar HAM.
Ia juga menjelaskan indikator desa sadar HAM, peran penggerak HAM serta rencana kerja yang akan dilakukan di Desa Pulo Sarok.
Pembahasan kemudian berkembang dalam sesi tanya jawab interaktif. Masyarakat dan unsur pemerintahan membahas penerapan prinsip HAM di tengah kehidupan masyarakat yang memiliki adat, budaya dan nilai-nilai syariat Islam.
Diskusi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menerjemahkan konsep HAM agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa mengabaikan karakter sosial dan budaya masyarakat Aceh.
Kegiatan itu turut dihadiri Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Kepala DPMK, Kabag Pemerintahan, Sekcam Singkil, pendamping desa, pendamping sosial, perwakilan Kapolsek Singkil, Babinsa, BPKam serta berbagai unsur masyarakat Pulo Sarok.
Dengan adanya program tersebut, Pulo Sarok diharapkan tidak hanya menyandang predikat desa binaan sadar HAM, tetapi mampu membangun mekanisme pelayanan dan pemerintahan kampung yang memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi.
Reporter Sabri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












