‎Sekretaris DPD JWI Aceh Singkil, Dugaan Kasus Pengeroyokan Wartawan Terhadap April Siregar Harus Dikenakan Pasal Pidana

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Aceh Singkil kompas1.id – April Siregar, Kepala biro Aceh Singkil/Koordinator Singkil-Subulussalam media Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia News (Barak1news.com), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Pos Sekuriti PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

‎Akibat peristiwa tersebut, April mengalami luka memar di bagian dada. Bukan hanya April, dua orang rekannya sesama warga setempat juga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum pekerja bongkar muat PT SSM, yakni *Saor Manik* dan *Mulyadi*.

‎Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kedatangan mereka ke lokasi bermaksud melakukan konfirmasi jurnalistik secara profesional kepada pihak Humas PT SSM.

‎Akibat insiden tersebut, April dan rekannya melaporkan kejadian ke Polres Aceh Singkil dan telah menjalani visum et repertum di RSUD Aceh Singkil didampingi personel kepolisian.

‎Namun terjadi kejanggalan. Pada hari yang sama Polres Aceh Singkil melalui SPKT hanya mengeluarkan Laporan Polisi LP: SPKT BU/115/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh atas nama Saor Manik. Sementara April Siregar hanya dijadikan sebagai saksi dalam surat undangan klarifikasi Nomor: B/1493/IX/Res.1.6/2026/Reskrim.

‎Atas desakan itu seketaris JWI aceh Singkil, M. Yantoro dan rekan-rekan seprofesi, April kembali membuat laporan pada keesokan harinya, Selasa (8/9/2026) sore, dengan LP: SPKT BU/116/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh*. Keterlambatan penanganan ini memicu kekecewaan, apalagi Polres Aceh Singkil mengatakan laporan April tidak memenuhi persyaratan.

‎Kekecewaan ini tidak hanya dirasakan April, tetapi juga berpotensi berdampak pada seluruh profesi wartawan. Hal tersebut disampaikan Seketaris JWI aceh Singkil, Yantoro

‎ “Ini merupakan insiden yang tidak dapat ditolerir, karena ini sudah menyangkut marwah dan tugas wartawan,” tegasnya.

Baca Juga:  Madrasah Nurul Ikhlas Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

‎“Saya berharap Polres Aceh Singkil bekerja secara profesional dan terbuka agar proses hukum berjalan baik. Pelaku kita duga telah mencederai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya

‎“Jika kita menganggap penanganan kurang maksimal di Polres Aceh Singkil, kita akan melangkah ke Polda Aceh dan bahkan ke Mabes Polri sekalipun,” tegasnya.

‎Ia juga menyampaikan kekecewaan.dan berharap serta meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.

‎“Peristiwa yang dialami April tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan jurnalis,” Imbuhnya

‎ “Saya berharap rekan-rekan media turut mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas karena menyangkut profesi kita sebagai jurnalis,”

‎”Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Kekerasan Bersama sama dimuka umum dikenakan Ancaman 5 Tahun 6 bulan paling lama 12 tahun penjara.

‎Reporter Sabri

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Tahap VII, Perkuat Akses Pertanian Sampai ke Desa
Musrenbang Desa Cikasungka Sepakat Bahas RKPDes 2027 dan Rancangan DU-RKPDes 2026
Peringatan Maulid Nabi 1448 H DKM Al-Muttaqin, Wabup Pesawaran Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah dalam Pelayanan
LIMA JURNALIS HILANG SAAT BERTUGAS DI ANAK KRAKATAU — PENCARIAN DILAKUKAN DI TENGAH KONDISI PERAIRAN TANTANGAN
Tertib Berlalu Lintas Jadi Perhatian, Kodim 0412/LU Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara
Terima GMBI Lampura, Wabup Romli Tegaskan Pemkab Terbuka Dikritik dan Diawasi
GEGAR LIGA DESA 2026! Bocah 15 Tahun Gegarkan Lapangan, Savia Aira Putri Jadi Atlet Terbaik!
AMPAS Desak Bupati Safriadi Oyon Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas Milik Daerah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:51 WIB

‎Sekretaris DPD JWI Aceh Singkil, Dugaan Kasus Pengeroyokan Wartawan Terhadap April Siregar Harus Dikenakan Pasal Pidana

Rabu, 9 September 2026 - 13:03 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Tahap VII, Perkuat Akses Pertanian Sampai ke Desa

Rabu, 9 September 2026 - 13:00 WIB

Musrenbang Desa Cikasungka Sepakat Bahas RKPDes 2027 dan Rancangan DU-RKPDes 2026

Rabu, 9 September 2026 - 12:59 WIB

Peringatan Maulid Nabi 1448 H DKM Al-Muttaqin, Wabup Pesawaran Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah dalam Pelayanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:32 WIB

LIMA JURNALIS HILANG SAAT BERTUGAS DI ANAK KRAKATAU — PENCARIAN DILAKUKAN DI TENGAH KONDISI PERAIRAN TANTANGAN

Berita Terbaru