
Kompas 1 id
SUBULUSSALAM — 3 September 2026
Persoalan tanah yang sebelumnya mencuat dan dikaitkan dengan Jumirum kini kembali mendapat perhatian. Sebuah klarifikasi baru datang dari Subur, warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, yang menyatakan dirinya tidak pernah membuat maupun menandatangani surat penguasaan fisik bidang tanah yang dipersoalkan.
Melalui surat pernyataan tertanggal 3 Juni 2026, Subur secara tegas membantah pernah mengajukan, meminta dibuatkan, ataupun menandatangani Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 21 November 2009 yang mencantumkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, Subur juga menyatakan tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan kepada siapa pun untuk membuat maupun menandatangani surat tersebut atas namanya.
Yang menarik, Subur mengaku tidak pernah hadir dalam proses pembuatan surat tersebut, baik di hadapan Kepala Kampong/Desa Lae Saga maupun para saksi yang namanya tercantum dalam dokumen.
Subur bahkan memberikan penegasan khusus terkait tanda tangan. Jika terdapat tanda tangan yang seolah-olah merupakan tanda tangannya dalam dokumen tersebut, ia menyatakan bahwa tanda tangan itu bukan tanda tangan yang dibubuhkannya.
Klarifikasi ini menjadi bagian penting untuk melihat persoalan secara lebih utuh, terutama di tengah pemberitaan sebelumnya mengenai Jumirum. Namun, kebenaran mengenai dokumen dan tanda tangan tersebut tentu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Subur menyatakan surat klarifikasi tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia juga menyatakan kesiapannya apabila keterangannya diperlukan sebagai bahan klarifikasi maupun dalam proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Reporter/Ramona









