Muncul Klarifikasi Baru, Subur Bantah Pernah Teken Surat Penguasaan Tanah

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1 id
SUBULUSSALAM — 3 September 2026
Persoalan tanah yang sebelumnya mencuat dan dikaitkan dengan Jumirum kini kembali mendapat perhatian. Sebuah klarifikasi baru datang dari Subur, warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, yang menyatakan dirinya tidak pernah membuat maupun menandatangani surat penguasaan fisik bidang tanah yang dipersoalkan.

Melalui surat pernyataan tertanggal 3 Juni 2026, Subur secara tegas membantah pernah mengajukan, meminta dibuatkan, ataupun menandatangani Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 21 November 2009 yang mencantumkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Subur juga menyatakan tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan kepada siapa pun untuk membuat maupun menandatangani surat tersebut atas namanya.

Yang menarik, Subur mengaku tidak pernah hadir dalam proses pembuatan surat tersebut, baik di hadapan Kepala Kampong/Desa Lae Saga maupun para saksi yang namanya tercantum dalam dokumen.
Subur bahkan memberikan penegasan khusus terkait tanda tangan. Jika terdapat tanda tangan yang seolah-olah merupakan tanda tangannya dalam dokumen tersebut, ia menyatakan bahwa tanda tangan itu bukan tanda tangan yang dibubuhkannya.

Baca Juga:  “May Day 2026: Negara Hadir, Buruh Dilindungi, Keadilan Ditegakkan”

Klarifikasi ini menjadi bagian penting untuk melihat persoalan secara lebih utuh, terutama di tengah pemberitaan sebelumnya mengenai Jumirum. Namun, kebenaran mengenai dokumen dan tanda tangan tersebut tentu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Subur menyatakan surat klarifikasi tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia juga menyatakan kesiapannya apabila keterangannya diperlukan sebagai bahan klarifikasi maupun dalam proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Reporter/Ramona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030, Zaenal Ma’ruf Terpilih sebagai Ketua
Kankan Taufik Barnawan S.IP Resmi Jabat Plt Camat Baleendah dan Camat Bojongsoang.
Polres Aceh Singkil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional
KDS : Peran Guru BK Kunci Bentuk Karakter Siswa dan Cegah Radikalisme.
Satpol PP dan Satpel Perhubungan Koja Terindikasi Bermain Kotor Soal Pembongkaran, Ini Alasannya
Lupa Pastikan Tungku Padam Sebelum Jemput Anak, Rumah di Wonokerto Pekalongan Terbakar
Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi di Karya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:56 WIB

Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030, Zaenal Ma’ruf Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 3 September 2026 - 13:51 WIB

Kankan Taufik Barnawan S.IP Resmi Jabat Plt Camat Baleendah dan Camat Bojongsoang.

Kamis, 3 September 2026 - 13:47 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional

Kamis, 3 September 2026 - 13:10 WIB

KDS : Peran Guru BK Kunci Bentuk Karakter Siswa dan Cegah Radikalisme.

Berita Terbaru