
Kompas1.id BITUNG
, Persoalan ini juga seharusnya menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Bitung dan instansi lingkungan hidup yang memiliki kewenangan.Sebab PP 22 Tahun 2021 memang menempatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sebagai bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai persetujuan dan kewajiban lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan dalam praktik pemerintahan daerah, kewenangan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan dapat didelegasikan kepada perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai ketentuan kewenangan masing-masing daerah. Dengan demikian, DLH tidak seharusnya hanya dipandang sebagai instansi yang menerima atau memeriksa dokumen lingkungan. DLH juga merupakan bagian penting dari sistem pengawasan kepatuhan lingkungan. Jika Lalai, Sanksinya Bukan Hanya untuk Perusahaan Perlu dibedakan antara sanksi terhadap pelaku usaha dan pertanggungjawaban pejabat pemerintahan.
Apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, sanksi administratif dapat diterapkan sesuai aturan, termasuk tindakan pemaksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan persetujuan/perizinan dalam kondisi yang memenuhi syarat.
Sementara terhadap pejabat atau aparatur pemerintah, persoalan kelalaian dalam menjalankan tugas harus dibuktikan melalui pemeriksaan administratif dan mekanisme kepegawaian/pemerintahan yang berlaku. Tidak tepat langsung menyimpulkan adanya tindak pidana hanya karena sebuah tindakan penghentian belum dilakukan. Namun, jika pengawasan memang tidak dijalankan, laporan diabaikan, atau kewenangan sengaja tidak digunakan meski persyaratan dan fakta pelanggaran telah terbukti, maka tindakan tersebut layak dievaluasi secara administratif oleh atasan dan lembaga pengawas yang berwenang.
Publik Menunggu Ketegasan
Pada akhirnya, persoalan pemotongan kapal di Bitung bukan hanya tentang PT DMMP.
Ini adalah ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa investasi dan kegiatan ekonomi tidak berjalan dengan mengorbankan lingkungan.
“Robby Supit Tantang Kadis DLH Kota Bitung , Buka Data/Fakta. Terkait Pencemaran Limbah, secara terbuka Robby menantang kepala dinas DLH kota Bitung, agar Transparan dan mempublikasikan data aturan regulasi yang berkaitan dengan pencemaran Limbah,
“Robby Supit: Challenges Bitung DLH Head to Disclose Waste Pollution Regulation Data, “yang artinya; “Robby Supit Tantang Kadis DLH Bitung Buka Data Regulasi Terkait Pencemaran Limbah.
DLH Kota Bitung kini memiliki kesempatan untuk menjawab seluruh keraguan tersebut secara terbuka. Tunjukkan dokumennya. Publikasikan hasil pemeriksaannya. Jelaskan kewenangannya. Dan jika memang ditemukan pelanggaran, tunjukkan tindakan yang telah dilakukan. Sebab masyarakat tidak hanya berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masyarakat juga berhak mendapatkan pemerintahan yang konsisten menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
(Noval Tim).












