Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding Resmi Dapat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, kompas1 id
, 21 Agustus 2026 — Hari ini, Jumat (21/8/2026), di Jakarta, Pemerintah Kota Subulussalam secara resmi menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum negara terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding yang berasal dari Kota Subulussalam, Aceh.

Pemberian sertifikat pencatatan KIK ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga, melestarikan, sekaligus memberikan payung hukum yang kuat terhadap kekayaan budaya asli masyarakat Kota Subulussalam. Dengan tercatatnya secara resmi, Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding kini mendapat pengakuan sah sebagai warisan budaya milik masyarakat setempat dan dilindungi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan, langkah ini adalah bukti nyata komitmen untuk terus menjaga warisan budaya lokal agar tetap hidup, dikenal luas, dan dapat diwariskan dengan baik kepada generasi mendatang. Perlindungan hukum ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa bangga masyarakat terhadap kearifan lokal sekaligus mendorong pengembangan potensi budaya sebagai kekayaan daerah yang bernilai tinggi.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Pindah Tugas, Tatang Kusnawan Jabat Posisi Baru

“Kehadiran pengakuan dan perlindungan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk semakin giat melestarikan warisan leluhur. Budaya adalah identitas kita, dan negara telah mengukuhkannya sebagai milik bersama yang harus dijaga kemurniannya,” ujar perwakilan Pemerintah Kota Subulussalam.

Dengan diterimanya surat pencatatan KIK ini, Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding kini resmi tercatat dalam sistem administrasi kekayaan intelektual nasional, sekaligus membuka peluang lebih luas untuk dikembangkan, dipromosikan, dan menjadi kebanggaan bersama di tingkat daerah maupun nasional.(Ramona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DISDIK KOTA BANDUNG BUNGKAM! DUGAAN PENGEMBALIAN DANA BOS Rp.383 JUTA JADI SOROTAN.
Sekolah Lapang Peternakan, Petani Lampung Utara Didorong Mampu Produksi Pakan Sendiri
​AKSI NYATA KEPEDULIAN: CENTRAL CHAPTER LENDENG N D’GANK BERSAMA LFR SALURKAN BANTUAN SOSIAL DI BANDUNG TENGAH
“Robby Supit Tantang Kadis DLH Bitung “Buka Data Regulasi Terkait Pencemaran Limbah
1,49 Juta KPM Terseret Indikasi Judi Online, Bansos Terancam Dicabut
Polsek Baradatu Ungkap Barang Bukti Motor Kasus Tindak Pidana Curat
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Way Kanan Sambangi Kantor Pengadilan Negeri
Kemensos Temukan 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online, Jawa Barat Tertinggi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding Resmi Dapat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:28 WIB

DISDIK KOTA BANDUNG BUNGKAM! DUGAAN PENGEMBALIAN DANA BOS Rp.383 JUTA JADI SOROTAN.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Sekolah Lapang Peternakan, Petani Lampung Utara Didorong Mampu Produksi Pakan Sendiri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:23 WIB

​AKSI NYATA KEPEDULIAN: CENTRAL CHAPTER LENDENG N D’GANK BERSAMA LFR SALURKAN BANTUAN SOSIAL DI BANDUNG TENGAH

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:51 WIB

1,49 Juta KPM Terseret Indikasi Judi Online, Bansos Terancam Dicabut

Berita Terbaru