

Subulussalam, kompas1 id
, 21 Agustus 2026 — Hari ini, Jumat (21/8/2026), di Jakarta, Pemerintah Kota Subulussalam secara resmi menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum negara terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding yang berasal dari Kota Subulussalam, Aceh.
Pemberian sertifikat pencatatan KIK ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga, melestarikan, sekaligus memberikan payung hukum yang kuat terhadap kekayaan budaya asli masyarakat Kota Subulussalam. Dengan tercatatnya secara resmi, Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding kini mendapat pengakuan sah sebagai warisan budaya milik masyarakat setempat dan dilindungi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan, langkah ini adalah bukti nyata komitmen untuk terus menjaga warisan budaya lokal agar tetap hidup, dikenal luas, dan dapat diwariskan dengan baik kepada generasi mendatang. Perlindungan hukum ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa bangga masyarakat terhadap kearifan lokal sekaligus mendorong pengembangan potensi budaya sebagai kekayaan daerah yang bernilai tinggi.
“Kehadiran pengakuan dan perlindungan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk semakin giat melestarikan warisan leluhur. Budaya adalah identitas kita, dan negara telah mengukuhkannya sebagai milik bersama yang harus dijaga kemurniannya,” ujar perwakilan Pemerintah Kota Subulussalam.
Dengan diterimanya surat pencatatan KIK ini, Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding kini resmi tercatat dalam sistem administrasi kekayaan intelektual nasional, sekaligus membuka peluang lebih luas untuk dikembangkan, dipromosikan, dan menjadi kebanggaan bersama di tingkat daerah maupun nasional.(Ramona)










