BANDUNG, KOMPAS1.ID – Dinas Pendidikan Kota Bandung hingga Jumat, 21 Agustus 2026 belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi media terkait dugaan pengembalian dana BOS ke Kas Negara senilai Rp.383 Juta.
Konfirmasi tersebut dilayangkan terkait adanya dokumen Tanda Terima Penyerahan Dana Pengembalian ke Kas Negara tertanggal 26 Juli 2023.
Ada Bukti Tanda Terima Rp
383 Juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, dalam tanda terima tersebut disebutkan:
– Yang Menyerahkan Kepala SD Negeri Se-Kota Bandung
– Untuk Pembayaran Penyelesaian permasalahan K3S berupa pengembalian dana ke kas negara
– Terbilang Rp.383.000.000,00
Dokumen juga diperkuat dengan Berita Acara Serah Terima Pengembalian Dana dan daftar tanda tangan Pengurus K3S Kota Bandung.
Pertanyaan publik pun muncul: dana sebesar Rp.383 Juta itu berasal dari pos anggaran mana? Sekolah mana saja yang mengembalikan? Dan apakah sudah sesuai prosedur?
K3S Buka Suara Kami Hanya Ditugaskan Itu Ranah Dinas.
Jawaban K3S: “Bukan Ranah Kami, Itu Ranah Dinas”
Menanggapi hal tersebut, Ketua K3S Kota Bandung, Sekaligus Kepala Sekolah SDN 162 Warungjamu Agus Supriadi, S.Pd., M.M memberikan klarifikasi diruangan Kerjanya. Senin 10 Agustus 2026.
Berikut poin penting pernyataan Agus Supriadi:
1. Soal Pengembalian Pengembalian uang ke kas negara memakai uang pribadi. Untuk berita acara pengembalian itu bukan ranah saya, itu ranah dinas. Tidak sampai ke kas negara itu bukan ranah kami.
2. Mekanisme “Untuk pengembalian semua sekolah SD Negeri/Swasta di Kota Bandung, untuk rereongan ke kas negara satu sekolah ada yang 1,6. Secara variatif ke K3S diserahkan ke Bapak Dani Kabid Dinas.”
3. Tugas K3S “Pengembalian ke dinas, kami hanya ditugaskan dan dilimpahkan ke K3S terdahulu dari Ketua K3S Pak Agus Nurjaman, S.Pd., M.M.Pd. Diproses oleh K3S sebelumnya.”
4. Temuan APH “Sedang ada proses dari APH Inspektorat menyatakan ada temuan dari 48 SDN di Kota Bandung.”
5. Kegiatan “Untuk kegiatan acara di Pangandaran wobsot peningkatan guru pendidik.”
6. Penutup “Terakhir begini saja, kami akan beremuk dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu Pak.”
Disdik Bungkam, Publik Bertanya-tanya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Disdik Kota Bandung belum menjawab konfirmasi terkait:
1. Kronologi dan dasar hukum pengembalian dana Rp.383 Juta tersebut
2. Daftar SD Negeri yang terlibat pengembalian
3. Tindak lanjut dan pertanggungjawaban dana tersebut
Tanggapan Tokoh Peduli Pendidikan Jawa Barat.
RA. Iwan Hidayat, Tokoh Peduli Pendidikan Jawa Barat, menyoroti sikap bungkam Disdik.
“Ini uang negara. Publik berhak tahu. Kami sudah konfirmasi langsung sesuai UU Pers dan UU KIP, tapi belum ada jawaban. Kami tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya,” tegasnya.
Redaksi
KOMPAS1.ID akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan transparansi dari pihak terkait.
Penulis: Dj & Tim Lipsus Jabar










