DLH Bitung Dipertanyakan: Temuan Lingkungan Ada, Mengapa Kegiatan Tak Dihentikan ? Kadis DLH Jangan Tidur Saja

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id BITUNG — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung dalam mengawasi kegiatan pemotongan kapal PT Delta Multi Metal Perkasa (PT DMMP) di Dermaga Fasharkan TNI AL, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, mulai dipertanyakan. Negara dalam Bahaya Kadis Dinas Lingkungan Hidup, DLH Kota Bitung Jangan Tidur Saja.

Sorotan publik bukan semata karena adanya aktivitas pemotongan kapal, tetapi karena muncul pertanyaan mengenai konsistensi DLH dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peninjauan lapangan pada Rabu, 19 Agustus 2026, tim gabungan menemukan sejumlah kondisi yang patut mendapat pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya air laut yang tampak berwarna kekuningan, proses pemotongan kapal di atas air, serpihan karat dan besi di dasar laut, serta persoalan fasilitas penampungan limbah yang menjadi perhatian tim.

Pada saat yang sama, muncul informasi bahwa sejumlah dokumen lingkungan yang menjadi dasar legalitas kegiatan belum dapat diperlihatkan secara lengkap ketika diminta dalam peninjauan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana kepada DLH: Jika persyaratan lingkungan belum lengkap, sementara kegiatan sudah berjalan dan bahkan ditemukan indikasi dampak lingkungan di lapangan, mengapa tidak ada tindakan penghentian atau setidaknya tindakan administratif yang tegas.?

Bukan Sekadar Mengawasi, DLH Punya Instrumen Penegakan
Secara hukum, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak berhenti pada penerbitan atau pemeriksaan dokumen.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air dan laut, limbah B3, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai kewajiban dalam Persetujuan Lingkungan dan bahwa penyimpangan dapat dikenai konsekuensi administratif.

“Artinya, ketika ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas dengan kewajiban lingkungan, pemerintah memiliki instrumen administratif untuk melakukan tindakan sesuai tingkat pelanggarannya.
Dalam kerangka PP 22/2021, sanksi administratif dapat menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan. Bentuk tindakan administratif dapat mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan perizinan atau persetujuan, sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pertanyaan terhadap DLH bukan semata “mengapa tidak langsung menutup perusahaan?”, melainkan:
Apa tindakan pengawasan yang sudah dilakukan DLH? Apa hasil pemeriksaannya? Apakah sudah ada teguran tertulis? Apakah sudah ada perintah perbaikan? Dan jika terdapat pelanggaran yang memenuhi syarat, mengapa instrumen paksaan pemerintah tidak digunakan?

Persetujuan Lingkungan Bukan Formalitas
Persetujuan lingkungan merupakan bagian penting dari sistem perizinan kegiatan usaha. Jenis dokumen lingkungan bergantung pada jenis, skala, dan karakteristik usaha. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 memuat daftar usaha/kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL berdasarkan jenis dan skalanya.
Karena itu, untuk kegiatan pemotongan kapal, DLH seharusnya tidak hanya menjawab apakah perusahaan memiliki “dokumen lingkungan”, tetapi memastikan:
dokumen lingkungan apa yang diwajibkan;
apakah dokumen tersebut telah dimiliki;

Baca Juga:  Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Presisi di Titik Rawan

Apakah dokumen tersebut telah memperoleh persetujuan yang diperlukan;
apakah lokasi kegiatan sesuai dengan dokumen lingkungan;
apakah aktivitas pemotongan sesuai dengan rencana usaha yang disetujui;
bagaimana pengelolaan limbah B3 dilakukan;
bagaimana pencegahan pencemaran laut dilakukan; dan
apakah kewajiban pemantauan dan pelaporan lingkungan dilaksanakan.
Di sinilah konsistensi pengawasan DLH diuji.

Temuan Lapangan Jangan Berakhir di Foto dan Berita Acara Temuan air laut yang berubah warna dan keberadaan serpihan material di dasar laut tentu belum otomatis membuktikan telah terjadi pencemaran.
Namun, justru karena belum ada kepastian ilmiah, DLH seharusnya melakukan pemeriksaan dan pengujian.
Pengambilan sampel air laut, pemeriksaan sedimen, identifikasi material, serta pemeriksaan sistem pengelolaan limbah menjadi penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap baku mutu atau kewajiban lingkungan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, DLH dapat menjelaskannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif harus dijalankan sesuai ketentuan.
Yang tidak boleh terjadi adalah temuan lapangan berhenti sebagai catatan tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Publik Mulai Bertanya: Ada Apa dengan DLH.?

Kondisi inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan publik.
Ada apa dengan DLH Kota Bitung?
Apakah DLH memang belum memiliki cukup bukti untuk melakukan tindakan.?
Apakah kewenangan pengawasan berada pada instansi lain?
Atau justru hasil pemeriksaan belum selesai sehingga tindakan administratif belum dapat diterapkan?
Semua pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab dengan transparansi.
DLH tinggal membuka hasil pemeriksaan dan menjelaskan posisi hukumnya kepada publik. Sebab masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif bahwa pemerintah “akan melakukan pengawasan”.
Masyarakat membutuhkan jawaban konkret: apa yang ditemukan, apa yang dilanggar jika memang ada, siapa yang bertanggung jawab, dan tindakan apa yang sudah dilakukan.

“Robby: Jangan Sampai Pengawasan Hanya Formalitas

Robby Supit, aktivis sekaligus masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait kegiatan tersebut, menilai DLH harus menunjukkan ketegasan.
Menurutnya, tidak ada gunanya pemerintah turun lapangan jika setelah menemukan persoalan tidak ada tindak lanjut yang jelas.“DLH harus konsisten. Kalau memang dokumen lingkungan belum lengkap dan ditemukan persoalan di lapangan, jangan hanya melihat dan mencatat. Harus ada tindakan sesuai kewenangan dan aturan,” ujarnya.

Ia meminta hasil pemeriksaan DLH terhadap kegiatan PT DMMP dibuka kepada publik.
“Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat bahwa semuanya sesuai. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Pemerintah memiliki instrumen sanksi administratif,” katanya.

(Noval Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​AKSI NYATA KEPEDULIAN: CENTRAL CHAPTER LENDENG N D’GANK BERSAMA LFR SALURKAN BANTUAN SOSIAL DI BANDUNG TENGAH
“Robby Supit Tantang Kadis DLH Bitung “Buka Data Regulasi Terkait Pencemaran Limbah
1,49 Juta KPM Terseret Indikasi Judi Online, Bansos Terancam Dicabut
Polsek Baradatu Ungkap Barang Bukti Motor Kasus Tindak Pidana Curat
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Way Kanan Sambangi Kantor Pengadilan Negeri
Kemensos Temukan 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online, Jawa Barat Tertinggi
Arya Everest Tampung Aspirasi Masyarakat Lewat Reses
“Robby Supit Challenges Bitung DLH, Head to Disclose Waste Pollution Regulation Data
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:23 WIB

​AKSI NYATA KEPEDULIAN: CENTRAL CHAPTER LENDENG N D’GANK BERSAMA LFR SALURKAN BANTUAN SOSIAL DI BANDUNG TENGAH

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:06 WIB

“Robby Supit Tantang Kadis DLH Bitung “Buka Data Regulasi Terkait Pencemaran Limbah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:51 WIB

1,49 Juta KPM Terseret Indikasi Judi Online, Bansos Terancam Dicabut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Polsek Baradatu Ungkap Barang Bukti Motor Kasus Tindak Pidana Curat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Kemensos Temukan 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online, Jawa Barat Tertinggi

Berita Terbaru