Penipuan Online via WhatsApp di Setu, Kabupaten Bekasi: Ini Dasar Hukum dan Ancaman Pidananya

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
KABUPATEN BEKASI, 20 Agustus 2026 —Maraknya kasus penipuan berkedok jual-beli atau tawaran kerja melalui pesan singkat WhatsApp di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi perhatian serius. Pelaku yang terbukti melakukan penipuan secara elektronik dapat dijerat dengan rangkaian pasal yang mengancam hukuman berat, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik terbaru.

Kasus penipuan online ini terjadi di wilayah hukum Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga penyidikan dan penanganan perkara menjadi wewenang Kepolisian Resor (Polres) Bekasi, khususnya Polsek Setu.

Dasar Hukum & Ancaman Pidana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. UU ITE Terbaru — UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008

Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang menyesatkan dan/atau berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 45A ayat (1): Pelanggar Pasal 28 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun ATAU denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. KUHP Baru — UU No. 1 Tahun 2023 (berlaku efektif 2 Januari 2026)

Pasal 492: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun ATAU denda Kategori V paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Patroli Dialogis Polsek Cikijing Ajak Pemuda Desa Sukamukti Jauhi Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Gabungan Pasal: Penipuan online via WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Alat Bukti yang Sah Secara Hukum

Riwayat percakapan atau chat WhatsApp sah dan dapat diterima sebagai alat bukti elektronik berdasarkan Pasal 5 UU ITE, dengan syarat:
Isi pesan asli, utuh, dan tidak dimanipulasi/diedit
Tersimpan lengkap beserta identitas pengirim, penerima, waktu, dan nomor telepon
Dibuktikan keasliannya oleh penyidik

Saran bagi korban: Segera simpan tangkapan layar (screenshot), jangan hapus percakapan, catat nomor pelaku, serta simpan bukti transfer atau pembayaran sebagai kelengkapan laporan.

Imbauan kepada Masyarakat Kecamatan Setu dan Sekitarnya

1. Waspada tawaran menggiurkan lewat WhatsApp — harga tidak wajar, janji keuntungan besar, atau tekanan untuk segera transfer.
2. Verifikasi identitas penjual/pihak yang menghubungi sebelum melakukan pembayaran apa pun.
3. Jangan berikan data pribadi, kode OTP, atau nomor kartu kepada pihak yang tidak dikenal.
4. Jika menjadi korban: Segera lapor ke Polsek Setu atau hubungi 110. Sertakan bukti percakapan, bukti transfer, dan identitas pelaku.

“Kewaspadaan bersama adalah benteng terbaik. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan, agar tidak merugikan orang lain.”

Semoga informasi ini bermanfaat dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, serta seluruh masyarakat Indonesia terhadap modus penipuan digital yang semakin marak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turlap Lokasi Scraping DPRD Bitung Soroti Dugaan Pencemaran dan Legalitas Izin PT DMMP, “Owner/Big Boss: “Kami Sudah Rugi & Ditipu 250 Juta .?
FWJI Apresiasi Transparansi Anggaran Pilkades Rp59,9 Miliar, Dorong Pengawasan Publik Hingga ke Desa
Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita
Izin Diklaim Lengkap, Dokumen Tak Ditunjukkan: Kinerja KSOP Bitung Dipertanyakan, Kasus Pemotongan Kapal “SALVAGE” Jadi Sorotan.
“R Supit Desak: Dirjen – Irjen Kementrian Perhubungan RI Segera Copot Kepala KSOP Bitung “Polemik Izin Pemotongan Kapal Salvage Jadi Sorotan
Eep Jamaludin Sukmana , Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan Berbasis Laporan Masyarakat
Pembagian Wilayah Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Bandung Dinilai Mempermudah Masyarakat Urus Administrasi Pertanahan
AKSI MAHASISWA 18 AGUSTUS 2026: SUARA KRITIS GENERASI MUDA, PEMERINTAH WAJIB MENDENGAR
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Penipuan Online via WhatsApp di Setu, Kabupaten Bekasi: Ini Dasar Hukum dan Ancaman Pidananya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Turlap Lokasi Scraping DPRD Bitung Soroti Dugaan Pencemaran dan Legalitas Izin PT DMMP, “Owner/Big Boss: “Kami Sudah Rugi & Ditipu 250 Juta .?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

FWJI Apresiasi Transparansi Anggaran Pilkades Rp59,9 Miliar, Dorong Pengawasan Publik Hingga ke Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Izin Diklaim Lengkap, Dokumen Tak Ditunjukkan: Kinerja KSOP Bitung Dipertanyakan, Kasus Pemotongan Kapal “SALVAGE” Jadi Sorotan.

Berita Terbaru