Bandung Kompas1.id
BALEENDAH, 19 Agustus 2026 — Musyawarah Desa untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, digelar di Aula Desa Bojong Malaka pada Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini menjadi langkah resmi dan krusial dalam proses pengisian jabatan Kepala Desa yang kosong sebelumnya.
Dihadiri Unsur Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Tokoh Masyarakat
Musyawarah ini berlangsung secara demokratis dan dihadiri oleh unsur-unsur pemangku kepentingan di Desa Bojong Malaka, antara lain
:
Pj. Kepala Desa Bojong Malaka, Yuyun Wahyu Setiaji, S.M., M.M.Pp
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Baleendah, Dadan Mardiana
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bojong Malaka
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Ketua RW dan Ketua RT se-Desa Bojong Malaka
Tokoh masyarakat dan tokoh agama
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran seluruh elemen tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menjalankan proses demokrasi di tingkat desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Yuyun Wahyu Setiaji menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW merupakan amanat undang-undang sekaligus hak masyarakat untuk memilih pemimpin desa secara langsung. “Kami berharap seluruh proses berjalan dengan jujur, adil, dan menjaga kebersamaan, demi terciptanya Kepala Desa yang mampu membawa Desa Bojong Malaka semakin maju,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Baleendah, Dadan Mardiana, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW harus berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, guna menjamin legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Dasar Hukum Pelaksanaan PAW
Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) dilaksanakan berdasarkan landasan hukum berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) — mengatur kedudukan, wewenang, dan tata cara pemilihan Kepala Desa.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — mempertegas ketentuan mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — khususnya Pasal 43 ayat (1), yang menyatakan: “Dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, Penjabat Kepala Desa wajib memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.”
Ketentuan penting lainnya:
– Jika sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, wajib dilaksanakan PAW melalui Musyawarah Desa.
– Jika sisa masa jabatan 1 tahun atau kurang, cukup dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pemilihan serentak berikutnya.
– Panitia pemilihan dibentuk melalui Musyawarah Desa dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur BPD.
Semangat Demokrasi untuk Desa Bojong Malaka
Melalui musyawarah ini, panitia pemilihan yang terbentuk nantinya akan bertanggung jawab menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi, hingga pelaksanaan pemungutan suara. Seluruh proses diharapkan berjalan transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Diharapkan, melalui proses demokrasi ini, Desa Bojong Malaka akan segera memiliki Kepala Desa definitif yang dapat melanjutkan roda pemerintahan dan mempercepat pembangunan desa, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Bojong Malaka.
Semoga proses PAW Desa Bojong Malaka berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.













