Kompas1. I’d, Ogan Ilir
Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi 65 Derigen diduga Pertalite Diamankan di Tanjung Batu pada Minggu 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Mansyur,A.Md.Kep., S.H. menjelaskan, pengungkapan bermula petugas Polsek Tanjung Batu melakukan tangkap tangan terhadap Pelaku RJ alias D, di Desa Seri Tanjung dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik Nopol BG 8946 TF yang mengangkut BBM.
Dari dalam mobil tersebut diamankan terduga pelaku berinisial RJ alias D, (27) tahun, warga Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir. Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik Nopol BG 8946 TF beserta kunci dan STNK , 65 (enam puluh lima) derigen berkapasitas 30 liter yang berisi cairan diduga pertalite
1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Mansyur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan atau Pasal 54 UU Migas jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait penadahan.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, pengecekan TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta permintaan keterangan ahli dari BPH Migas, Pertamina, dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan praktik serupa dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Pewarta : Reno. Sli
HMS RES OI















