Sinergitas yang baik antara LSM Harimau DPC Kabupaten Bandung bersama Jajaran Polsek Baleendah, Koramil, Babinsa, Satpol PP, Pemerintahan Kelurahan Manggahang, dan tokoh masyarakat setempat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras miras ilegal di wilayah Kecamatan Baleendah.
Terungkapnya lokasi penyimpanan miras ilegal tersebut berawal dari informasi Sdr. Ryan IB, anggota Kor Divisi Investigasi LSM Harimau Kabupaten Bandung. Setelah berkoordinasi dengan ketua, informasi tersebut langsung disampaikan kepada pihak Polsek Baleendah dan saat itu juga petugas bergerak ke TKP.
Hasil operasi gabungan tersebut berhasil menemukan lokasi penyimpanan miras ilegal di TKP Jalan Laswi Munjul RT 01 RW 18 Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Lokasi tersebut diketahui disembunyikan di dalam bangunan liar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama dan koordinasi lintas instansi ini dinilai efektif dalam memutus rantai peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa sinergi antara LSM, TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Baleendah. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal,” ujar H. Dadan Sobara, S.Kom., M.M, selaku Pembina LSM Harimau DPC Kabupaten Bandung, Minggu 16 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan langsung melakukan pendataan dan penindakan sesuai prosedur yang berlaku terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras ilegal tersebut.
Pihak LSM Harimau DPC Kabupaten Bandung. mengapresiasi dukungan penuh dari Polsek Baleendah, Koramil, dan seluruh unsur terkait. Ke depan, operasi serupa akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen memberantas penyakit masyarakat.
Sementara itu, Pemerintahan Kelurahan Manggahang dan tokoh masyarakat setempat juga mendukung penuh langkah pemberantasan miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Penulis : Zul
Redaksi
Kompas1.Id













