Gagalkan Peredaran Sabu di Umpu Semenguk, Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Terduga Pengedar

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Seorang pemuda berinisial RN (22), warga Kampung Negeri Baru, berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/8/2026).

Dijelaskan Iptu Yugo bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi warga, petugas Satresnarkoba bergerak ke Kampung Sidoarjo dan mengamankan satu orang laki laki inisial RN. Saat penggeledahan di saku celana kanan pelaku, petugas menemukan paket barang bukti narkotika.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,27 gram (disimpan dalam uang tunai pecahan Rp.20.000,- yang dimodifikasi).

Baca Juga:  BSPS Tahun 2026 di Jawa Barat Resmi Diluncurkan, Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kementrian PKP Pemprov Jawa Barat

1 kotak car charger berisi 19 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital merek “Sojikyo”, 2 sedotan berbentuk sekop, serta 1 korek api gas.
1 unit smartphone merek Vivo Y21s, 1 potong celana jeans panjang merek Lois, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hijau tanpa plat nomor.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

 

Sumber /  dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAMPINGI KAPOLDA SULUT SAMBANGI DAN SALURKAN DUKA CITA KELUARGA KORBAN TRAGEDI DRAG RACE
Pemkab Bandung Perkuat Program Guru Ngaji untuk Wujudkan Generasi Berkarakter dan Berakhlakul Karimah
Diskusi Ekologi Sastra, Dorong Kepedulian terhadap Lingkungan ‎
Ratusan Kendaraan Hasil Pengungkapan Curanmor Diamankan Polda Jabar, Warga Diminta Segera Cek
Dirgahayu RI ke-81, Pemdes Sungai Ning Teguhkan Semangat Kemerdekaan untuk Indonesia Maju
Hasil Tes Urine Positif Sabu, Dua Pemuda Asal Umpu Semenguk Diamankan Polres Way Kanan
Ketua TP PKK Kota Subulussalam Buka Upacara di SMA Unggul, Beri Motivasi Semangat Belajar Siswa
Hari Pertama MPLS SNT 1 Subulussalam Bersejarah, Dihadiri Pimpinan Daerah dan Forkopimda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:47 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAMPINGI KAPOLDA SULUT SAMBANGI DAN SALURKAN DUKA CITA KELUARGA KORBAN TRAGEDI DRAG RACE

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pemkab Bandung Perkuat Program Guru Ngaji untuk Wujudkan Generasi Berkarakter dan Berakhlakul Karimah

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Diskusi Ekologi Sastra, Dorong Kepedulian terhadap Lingkungan ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gagalkan Peredaran Sabu di Umpu Semenguk, Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Terduga Pengedar

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Ratusan Kendaraan Hasil Pengungkapan Curanmor Diamankan Polda Jabar, Warga Diminta Segera Cek

Berita Terbaru