
Aktivitas keluar-masuk alat berat di kawasan Desa Na Lot, Kecamatan Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya di sekitar Jalan Lintas Selatan dekat Kafe Milano, kini menjadi sorotan para pengguna jalan.
Persoalan yang mengemuka bukan sekadar keberadaan alat berat, melainkan aspek keselamatan yang diabaikan selama aktivitas berlangsung. Material tanah berhamburan hingga menutupi sebagian badan jalan — menimbulkan debu saat cuaca kering dan membuat permukaan jalan menjadi sangat licin bila bercampur air. Bagi pengendara, khususnya pengendara sepeda motor, tanah tercecer di aspal mengurangi daya cengkeram ban dan meningkatkan risiko kendaraan kehilangan kendali.
Tanpa Rambu, Pengamanan Dipertanyakan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal lain yang mengkhawatirkan adalah tidak adanya rambu atau tanda peringatan bagi pengguna jalan di sekitar lokasi aktivitas. Padahal, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan mengatur bahwa penyelenggaraan jalan harus diarahkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran. Pasal 24 menegaskan, apabila terdapat kondisi jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan belum dapat segera diperbaiki, wajib dipasang tanda atau rambu peringatan.
Selaras dengan itu, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menekankan bahwa perbuatan yang dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan merupakan gangguan terhadap fungsi jalan, dan harus dicegah.
Jangan Tunggu Hingga Ada Korban
“Kecelakaan sering kali tidak diawali dari hal besar. Bisa saja bermula dari hal sederhana: sedikit tanah di permukaan aspal, debu yang mengganggu jarak pandang, kendaraan berat keluar-masuk tanpa peringatan, atau pengendara yang tiba-tiba kehilangan kendali.”
Kini muncul pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat selama aktivitas tersebut berlangsung? Pekerjaan apa pun tidak boleh mengesampingkan keselamatan pengguna jalan umum.
Masyarakat Minta Langkah Konkret
Warga dan pengguna jalan mendesak pihak pelaksana segera:
– ✅ Membersihkan tanah yang tercecer di badan jalan
– ✅ Mengatur keluar-masuk kendaraan berat dengan pengawalan
– ✅ Memasang rambu peringatan yang jelas dan cukup
– ✅ Memastikan area pekerjaan tidak membahayakan pengguna jalan
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diharapkan melakukan pengawasan sejak potensi bahaya terlihat, bukan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru bertindak. Prinsip keselamatan bukanlah “bertindak setelah ada korban”, melainkan mencegah sebelum korban jatuh.
Masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka: aktivitas apa yang sedang berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, apakah seluruh aspek keselamatan telah dipenuhi, dan apakah sudah ada izin resmi.
“Jangan sampai kepentingan pekerjaan berjalan cepat, sementara keselamatan masyarakat justru berjalan paling belakang. Jalan adalah ruang publik. Keselamatan di atasnya adalah tanggung jawab bersama.”
Didy









