Kompas1.id
JAKARTA, 4 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6) siang.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai sidang paripurna berlangsung. Menurutnya, pengesahan revisi undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan nasional agar lebih tangguh, berdaya saing, dan mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi serta tantangan sistem keuangan yang terus berkembang.
“Revisi UU P2SK ini disahkan demi menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia,” ungkap Dasco.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat memperjelas peran dan kewenangan lembaga pengatur serta pengawas sektor keuangan, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa keuangan, sekaligus membuka ruang inovasi dalam industri keuangan yang tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian. *** Red











