Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Diamankan Polsek Way Tuba

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus Pelaku diduga lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Minggu (24/5/2026)

Tersangka berinisial AW (32) berdomisili di Ds. Cendana Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menerangkan berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di pekarangan rumah korban Yulian Stiady beralamat di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu korban pulang kerumah dari bekerja dan setelah membuka pintu rumah ruangan samping, korban terkejut karena sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang diparkirkan sudah tidak berada ditempat.

Korban sempat mencari sepeda motor miliknya disekitar rumah namun tidak ditemukan, sehingga melapor ke Polsek Way Tuba guna di proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolsek Margaasih Nobar Persib vs Persijap Bersama Warga di GOR Desa Cigondewah Hilir*

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika dirupiahkan senilai Rp.8. juta rupiah,”jelas Iptu Untung.

Atas laporan korban tersebut, pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan TSK di wilayah Kampung Way Tuba.

Petugas bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan.

Saat ini diduga pelaku berikut Barang Bukti sepeda motor Suzuki FU No.Pol A 2848 BM, Handphone, Jam tangan, STNK dan BPKB telah dibawa dan diamankan ke Polsek Way Tuba, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Ditangkap
Yantoro:Di harapkan Kominfo dan Kesbangpol Diminta Data Ulang LSM dan Wartawan di Subulussalam
Euforia Kemenangan Persib Berpadu dengan Aksi Kemanusiaan, Relawan LFR Kawal Keselamatan Bobotoh di Jalanan Bandung
*SATRES NARKOBA POLRES OGAN ILIR SITA 17 PAKET SHABU DI WILAYAH PEMULUTAN*
Masyarakat Sipil Bermain Senjata Api, JMI Desak Aparat Bertindak Tegas Pasca Penembakan di Metro
Bandung Membiru, Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Konvoi Akbar
Kembali mencuat isu Dugaan Program titipan Wifi Rp 20 Juta Satu Desa,Siapakah Aktornya,???
Polsek Denteteladas Tangkap Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Bansos, Siti Aisyah Diamankan di Pringsewu Setelah Berbulan-bulan Buron
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:18 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:18 WIB

Yantoro:Di harapkan Kominfo dan Kesbangpol Diminta Data Ulang LSM dan Wartawan di Subulussalam

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:13 WIB

Euforia Kemenangan Persib Berpadu dengan Aksi Kemanusiaan, Relawan LFR Kawal Keselamatan Bobotoh di Jalanan Bandung

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

*SATRES NARKOBA POLRES OGAN ILIR SITA 17 PAKET SHABU DI WILAYAH PEMULUTAN*

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:45 WIB

Masyarakat Sipil Bermain Senjata Api, JMI Desak Aparat Bertindak Tegas Pasca Penembakan di Metro

Berita Terbaru