Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Diamankan Polsek Way Tuba

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus Pelaku diduga lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Minggu (24/5/2026)

Tersangka berinisial AW (32) berdomisili di Ds. Cendana Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menerangkan berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di pekarangan rumah korban Yulian Stiady beralamat di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu korban pulang kerumah dari bekerja dan setelah membuka pintu rumah ruangan samping, korban terkejut karena sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang diparkirkan sudah tidak berada ditempat.

Korban sempat mencari sepeda motor miliknya disekitar rumah namun tidak ditemukan, sehingga melapor ke Polsek Way Tuba guna di proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Sidak Tanjung Priok: Urai Penumpukan 3.100 Kontainer, Ancam Pejabat Tak Bereskan Masalah

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika dirupiahkan senilai Rp.8. juta rupiah,”jelas Iptu Untung.

Atas laporan korban tersebut, pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan TSK di wilayah Kampung Way Tuba.

Petugas bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan.

Saat ini diduga pelaku berikut Barang Bukti sepeda motor Suzuki FU No.Pol A 2848 BM, Handphone, Jam tangan, STNK dan BPKB telah dibawa dan diamankan ke Polsek Way Tuba, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru