LEBAK, Media Kompas1.id –
2026 (BPPKB) Banten HDS Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lebak menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras atas peristiwa biadab pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Angsana, Kecamatan Labuan.
Tindakan keji tersebut dinilai telah merusak masa depan korban, mencederai rasa kemanusiaan, serta mencoreng nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
Ketua DPC BPPKB HDS Kabupaten Lebak, Enjat Jatmiko, secara tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
> “Kami atas nama keluarga besar BPPKB HDS Banten DPC Kabupaten Lebak mengutuk keras tindakan amoral dan tidak berperi kemanusiaan ini. Kami mendesak pihak APH untuk segera menangkap pelaku dan menindaknya dengan tegas sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku,” ujar Enjat Jatmiko.
>
BPPKB (HDS) Banten menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pihaknya menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya demi memberikan efek jera serta keadilan yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.
Selain itu, DPC BPPKB HDS Kabupaten Lebak juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini, serta meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Narahubung Media:
Sekretariat DPC BPPKB HDS Banten Kabupaten Lebak
( ARS” Kaperwil )














