Kantah Dukung Kebijakan Layanan Balik Nama Sertipikat Lebih Cepat dan Pasti

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Kota Pekalongan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan menyatakan kesiapan penuh mendukung kebijakan percepatan layanan balik nama sertipikat tanah yang ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, mengatakan transformasi layanan merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari upaya menghadirkan birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pada prinsipnya kami siap mendukung kebijakan tersebut. Transformasi layanan memang harus terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Andhi, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, secara internal di Kantor Pertanahan, berdasarkan SOPP yang ada saat ini proses balik nama berdasarkan jual beli sebenarnya telah ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Sistem peralihan hak secara elektronik yang telah diterapkan sejak tahun lalu turut mempercepat proses pemeriksaan hingga penerbitan sertipikat.

Menurutnya, kebijakan target penyelesaian maksimal 10 hari meliputi seluruh tahapan, mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, validasi dan pembayaran BPHTB serta pajak terkait, hingga proses administrasi di Kantor Pertanahan. Dengan sinergi seluruh pihak, masyarakat diharapkan dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat dan pasti.

Baca Juga:  *Cerita Baik atau Buruk*

Andhi menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan ini menekankan kepastian waktu penyelesaian pada setiap tahapan melalui perbaikan proses bisnis, standardisasi dokumen, monitoring kinerja dan kolaborasi kebijakan yang kesemuanya merupakan penjabaran dari transformasi layanan peralihan hak atas tanah.

Ia optimistis pemanfaatan layanan elektronik akan semakin mempercepat proses administrasi pertanahan.

“Kalau sertipikat sudah elektronik, tentu prosesnya akan jauh lebih cepat. Yang terpenting adalah seluruh persyaratan dan data telah lengkap sehingga pelayanan dapat berjalan optimal,” katanya.

Terkait biaya, Andhi menjelaskan bahwa tarif layanan balik nama mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Lanjutnya, besaran biaya layanan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan dihitung sesuai dengan ketentuan yang ada dengan basis Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Sehingga, masyarakat diimbau memperoleh informasi melalui kanal resmi Kantor Pertanahan agar mendapatkan layanan yang transparan, pasti, dan sesuai regulasi. Selain itu besaran biaya peralihan juga dapat disimulasikan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dengan mudah dapat di download pada smartphone” pungkasnya.

Mulyoko

(Tim Liputan Kominfo/Dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumedang Siap Bangun Sekolah Rakyat, KPK Lakukan Monitoring Demi Pastikan Transparansi dan Akuntabel
Gudang Produksi Kusen Kayu di Bayongbong Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Prabowo Lantik Kepala Badan Gizi Nasional dan Pimpinan URI, Perkuat Program Gizi serta Cetak SDM Unggul
Wakil Gubernur DIY Apresiasi Capaian PGRI dalam Mengawal Pendanaan Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi Guru
Sampurasun Sobat Pajak Lebih Bedas
Bupati Hamartoni Pacu Penataan Kotabumi, Targetkan Kota Lebih Modern dan Berkelanjutan Lewat RDTR 2046
Rumah Panggung Milik Buruh Tani di Garut Hangus Terbakar, Polisi Lakukan Olah TKP dan Imbau Waspada
BKD Jabar Ungkap DSDA Jadi OPD dengan Indikasi Transaksi Judi Online Terbanyak: 170 Pegawai Terlibat, Total Pemerintah Provinsi Capai Rp14 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:18 WIB

Sumedang Siap Bangun Sekolah Rakyat, KPK Lakukan Monitoring Demi Pastikan Transparansi dan Akuntabel

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:08 WIB

Gudang Produksi Kusen Kayu di Bayongbong Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:00 WIB

Prabowo Lantik Kepala Badan Gizi Nasional dan Pimpinan URI, Perkuat Program Gizi serta Cetak SDM Unggul

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:27 WIB

Kantah Dukung Kebijakan Layanan Balik Nama Sertipikat Lebih Cepat dan Pasti

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34 WIB

Wakil Gubernur DIY Apresiasi Capaian PGRI dalam Mengawal Pendanaan Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi Guru

Berita Terbaru