KOMPAS1.1D
JAKARTA, 21 Juli 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil menyusul pernyataan yang dinilai kasar dan merendahkan yang dilontarkan kepada wartawan saat sebuah konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung, yang kemudian menuai kecaman luas dari masyarakat dan profesi pers.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan nomor register LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI menilai pernyataan yang dilontarkan Hotman Paris, di antaranya kalimat “lu punya otak gak?”, merupakan bentuk tindakan yang melukai perasaan sekaligus merendahkan martabat dan kehormatan profesi jurnalis yang berintegritas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun sebelumnya Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus status hukum maupun dugaan tindak pidana yang terjadi.
PWI mendasarkan laporan ini pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan.
Saat ini, proses hukum telah bergulir dan masyarakat luas menunggu langkah selanjutnya serta penanganan profesional dari Polda Metro Jaya dalam menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
—














