Kompas1.id
BOGOR, 21 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, yang semula direncanakan sebagai rumah sakit tipe C namun pada kenyataannya hanya beroperasi sebagai klinik.
Penetapan status tersangka terhadap BAP dilakukan pada Senin (20/7/2026). Tersangka diketahui merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berperan penting dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pada proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, melalui keterangan yang dibacakan oleh Plh Kepala Seksi Pidana Khusus, Rinaldy Adriansyah, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah penyidik berhasil mengantongi bukti permulaan yang cukup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara,” ungkap Rinaldy di kantor Kejari Kabupaten Bogor, Senin malam.
Segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung dikenakan penahanan selama 20 hari. ASN yang masih aktif bertugas di Pemkab Bogor ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg guna memudahkan proses penyidikan berjalan.
Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara ini bersumber dari dana Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI yang dirujuk pihak kejaksaan, perbuatan melawan hukum ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp9.179.191.850,88 atau setara dengan sekitar Rp9,17 miliar.
Aris aristio














