Sengketa Informasi DPP JMI dan Dewan Pers Capai Kesepakatan, Dewan Pers Bersedia Memberikan Informasi yang Diminta

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — KOMPAS1.id || Sengketa informasi antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) dan Dewan Pers akhirnya mencapai titik temu melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif.Jum’at 6 Maret 2026.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pandangan dan klarifikasi masing-masing hingga tercapai kesepahaman mengenai permohonan informasi yang diajukan oleh DPP JMI.
Mediator, Donny Yoesgiantoro, dalam keterangannya mengapresiasi sikap terbuka kedua pihak selama proses mediasi berlangsung.

“Proses mediasi ini menunjukkan bahwa sengketa informasi dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif. Komitmen kedua pihak untuk menghormati mekanisme keterbukaan informasi merupakan langkah positif dalam memperkuat transparansi lembaga publik,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Yudi Hutriwinata,S,H,.C,LTP,. dalam penyampaiannya menegaskan bahwa langkah permohonan informasi yang diajukan oleh organisasinya merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi lembaga publik sesuai dengan semangat keterbukaan informasi.

Baca Juga:  Pria Asal Way Kanan Ditangkap, Diduga Edarkan 6,52 Gram Sabu

“Kami menghormati proses yang berlangsung melalui mekanisme sengketa informasi. Permohonan informasi yang kami ajukan merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip keterbukaan informasi,” ujar Yudi.

Ia juga menambahkan bahwa hasil mediasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak, khususnya dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di lembaga-lembaga publik.

proses penyelesaian sengketa informasi ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perbedaan pandangan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif, demi memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

 

(TIM JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Patroli Presisi dan KRYD Ops Jaran Lodaya 2026 Antisipasi C3*
Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan
SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?
*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:45 WIB

Gelar Patroli Presisi dan KRYD Ops Jaran Lodaya 2026 Antisipasi C3*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:24 WIB

Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Berita Terbaru