Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Dewan Pers resmi mengeluarkan surat pernyataan bernomor 07/P-DP/VII/2026 pada 20 Juli 2026. Dokumen ini dibuat sebagai tanggapan atas insiden yang dianggap merendahkan martabat dan tugas wartawan di tengah proses penegakan hukum. Langkah ini menjadi bukti lembaga berkomitmen menjaga kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia.

Peristiwa pemicu terjadi pada 17 Juli 2026, saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta. Advokat Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan status kuliah tersangka dengan kalimat bernada ejekan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”. Ucapan ini dianggap tidak pantas dan mencederai prinsip komunikasi yang beradab.

Dalam merespons hal tersebut, Dewan Pers secara tegas menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Hotman Paris. Setiap pertanyaan yang diajukan wartawan, baik yang disetujui maupun tidak, seharusnya dijawab dengan cara yang rasional, sopan, dan tetap menghargai posisi mereka. Merespons dengan kata-kata yang merendahkan hanya akan menghambat proses penyampaian informasi yang terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga ini juga mengingatkan bahwa bertanya dan menggali informasi adalah bagian inti dari tugas jurnalistik yang dilindungi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak wajib menghormati hak wartawan untuk mengumpulkan fakta dan menyampaikan berbagai sudut pandang dari suatu peristiwa.

Baca Juga:  DPO Curat Residivis Nekat Lompat Jurang Saat Dikejar, Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lamteng

Tugas wartawan bukan sekadar melaporkan berita, melainkan juga menegakkan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Pers, mereka berperan menegakkan nilai demokrasi, mendukung supremasi hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menyajikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang demi kepentingan publik.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya menjaga suasana kerja yang aman dan bebas dari intimidasi. Kebebasan pers adalah pondasi sistem demokrasi yang sehat, dan setiap upaya untuk menekan atau merendahkan profesi ini berpotensi merusak hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya.

Sebagai penutup, Dewan Pers mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk penegak hukum dan penasihat hukum, untuk saling menghargai. Sementara itu, wartawan diharapkan terus mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku, agar dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru