Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Dewan Pers resmi mengeluarkan surat pernyataan bernomor 07/P-DP/VII/2026 pada 20 Juli 2026. Dokumen ini dibuat sebagai tanggapan atas insiden yang dianggap merendahkan martabat dan tugas wartawan di tengah proses penegakan hukum. Langkah ini menjadi bukti lembaga berkomitmen menjaga kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia.

Peristiwa pemicu terjadi pada 17 Juli 2026, saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta. Advokat Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan status kuliah tersangka dengan kalimat bernada ejekan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”. Ucapan ini dianggap tidak pantas dan mencederai prinsip komunikasi yang beradab.

Dalam merespons hal tersebut, Dewan Pers secara tegas menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Hotman Paris. Setiap pertanyaan yang diajukan wartawan, baik yang disetujui maupun tidak, seharusnya dijawab dengan cara yang rasional, sopan, dan tetap menghargai posisi mereka. Merespons dengan kata-kata yang merendahkan hanya akan menghambat proses penyampaian informasi yang terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga ini juga mengingatkan bahwa bertanya dan menggali informasi adalah bagian inti dari tugas jurnalistik yang dilindungi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak wajib menghormati hak wartawan untuk mengumpulkan fakta dan menyampaikan berbagai sudut pandang dari suatu peristiwa.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Garut

Tugas wartawan bukan sekadar melaporkan berita, melainkan juga menegakkan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Pers, mereka berperan menegakkan nilai demokrasi, mendukung supremasi hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menyajikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang demi kepentingan publik.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya menjaga suasana kerja yang aman dan bebas dari intimidasi. Kebebasan pers adalah pondasi sistem demokrasi yang sehat, dan setiap upaya untuk menekan atau merendahkan profesi ini berpotensi merusak hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya.

Sebagai penutup, Dewan Pers mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk penegak hukum dan penasihat hukum, untuk saling menghargai. Sementara itu, wartawan diharapkan terus mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku, agar dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti
KONTRADIKSI HUKUM & PENYITAAN “ANEH BIN AJAIB”: KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS PICU DESAKAN PENGAWASAN EKSTERNAL!
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Terkait Ucapan Merendahkan Wartawan
Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis
Proyek DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto Disorot, Kinerja CV Dara Karya Mandiri dan CV Global Inovasi Engineering Dipertanyakan
MASYARAKAT NELAYAN MITRA DESAK: “RDP 7 HARI.! DPRD MITRA WAJIB PERIKSA SLO & JATAH SOLAR 16 KL X 80 KL Per BULAN, DI SPBUN RATATOTOK”*
Perjalanan Panjang Teknologi: Dari Alat Sederhana Menuju Masa Depan Cerdas
Blokir Kontak Media di Tengah Sorotan Anggaran Rp966,49 Juta, Bappeda Lampung Utara Kembali Jadi Perbincangan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:19 WIB

KONTRADIKSI HUKUM & PENYITAAN “ANEH BIN AJAIB”: KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS PICU DESAKAN PENGAWASAN EKSTERNAL!

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:16 WIB

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Terkait Ucapan Merendahkan Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:15 WIB

Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 23:15 WIB

Proyek DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto Disorot, Kinerja CV Dara Karya Mandiri dan CV Global Inovasi Engineering Dipertanyakan

Berita Terbaru