BATURAJA – KOMPAS1.ID || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan data pendaftaran perkara elektronik yang terpantau pada Senin (29/6/2026), gugatan tersebut telah masuk dalam sistem e-Filing Pengadilan Negeri Baturaja dengan status “Menunggu Pendaftaran”.
Dalam perkara ini, DPP Jurnalis Maestro Indonesia bertindak sebagai pihak penggugat.Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tercatat sebagai pihak tergugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya, DPP JMI memberikan kuasa kepada Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, yang merupakan kuasa hukum dari Maestro Law Firm.
Selain berprofesi sebagai advokat, Yudi Hutriwinata juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia.
Yudi Hutriwinata menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada lembaga peradilan. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, sistem e-Court yang diterapkan Mahkamah Agung memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun organisasi dalam mengakses layanan peradilan secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, pihak penggugat berharap seluruh tahapan persidangan nantinya dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut kini menunggu proses administrasi lanjutan sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan.
DPP Jurnalis Maestro Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
(Redaksi)














