Tak Lagi Sekadar Kritik, DPP JMI Tempuh Jalur Hukum terhadap Sekda OKU”

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA – KOMPAS1.ID || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan data pendaftaran perkara elektronik yang terpantau pada Senin (29/6/2026), gugatan tersebut telah masuk dalam sistem e-Filing Pengadilan Negeri Baturaja dengan status “Menunggu Pendaftaran”.

Dalam perkara ini, DPP Jurnalis Maestro Indonesia bertindak sebagai pihak penggugat.Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tercatat sebagai pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya, DPP JMI memberikan kuasa kepada Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, yang merupakan kuasa hukum dari Maestro Law Firm.

Selain berprofesi sebagai advokat, Yudi Hutriwinata juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia.

Yudi Hutriwinata menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara.

Baca Juga:  Dandim 0412/LU Hadiri Hardiknas 2026, Tegaskan TNI Siap Kawal Pendidikan Berkualitas di Lampung Utara

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada lembaga peradilan. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem e-Court yang diterapkan Mahkamah Agung memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun organisasi dalam mengakses layanan peradilan secara transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, pihak penggugat berharap seluruh tahapan persidangan nantinya dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut kini menunggu proses administrasi lanjutan sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan.

DPP Jurnalis Maestro Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital
PT Perkebunan Lembah Bhakti Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRK Aceh Singkil ‎
Lingkungan vs Ekonomi: Warga Tanjung Merah Tagih Ketegasan Pemkot & Polres Bitung Soal PT Futai
Ribuan Massa GEMPAR Gelar Aksi Damai di Halaman Kantor Bupati Tasikmalaya
Aktivis GAMMA Diperiksa, Polres Lebak Dalami Dugaan Penghinaan Saat Audiensi di PUPR Lebak
Terminal Cicaheum Resmi Berhenti Beroperasi, Seluruh Layanan Bus Dipindahkan ke Terminal Leuwipanjang
DESA KAWUNGSARI KECAMATAN CIBEUREUM TUNTASKAN GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH DUKUNG ASTA CITA EKONOMI DESA.
BERITA ACARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ANGGARAN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital

Senin, 29 Juni 2026 - 14:23 WIB

PT Perkebunan Lembah Bhakti Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRK Aceh Singkil ‎

Senin, 29 Juni 2026 - 13:47 WIB

Tak Lagi Sekadar Kritik, DPP JMI Tempuh Jalur Hukum terhadap Sekda OKU”

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Lingkungan vs Ekonomi: Warga Tanjung Merah Tagih Ketegasan Pemkot & Polres Bitung Soal PT Futai

Senin, 29 Juni 2026 - 07:49 WIB

Aktivis GAMMA Diperiksa, Polres Lebak Dalami Dugaan Penghinaan Saat Audiensi di PUPR Lebak

Berita Terbaru