Tak Lagi Sekadar Kritik, DPP JMI Tempuh Jalur Hukum terhadap Sekda OKU”

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA – KOMPAS1.ID || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan data pendaftaran perkara elektronik yang terpantau pada Senin (29/6/2026), gugatan tersebut telah masuk dalam sistem e-Filing Pengadilan Negeri Baturaja dengan status “Menunggu Pendaftaran”.

Dalam perkara ini, DPP Jurnalis Maestro Indonesia bertindak sebagai pihak penggugat.Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tercatat sebagai pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya, DPP JMI memberikan kuasa kepada Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, yang merupakan kuasa hukum dari Maestro Law Firm.

Selain berprofesi sebagai advokat, Yudi Hutriwinata juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia.

Yudi Hutriwinata menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara.

Baca Juga:  Oase Ketulusan di Hari yang Agung: Merajut Keberkahan Bersama Lendeng North Chapter

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada lembaga peradilan. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem e-Court yang diterapkan Mahkamah Agung memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun organisasi dalam mengakses layanan peradilan secara transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, pihak penggugat berharap seluruh tahapan persidangan nantinya dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut kini menunggu proses administrasi lanjutan sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan.

DPP Jurnalis Maestro Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*
Peringati HUT RI ke-81 dan FPPI ke-17, DPD FPPI Jawa Barat Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Bencana Sesar Lembang
Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan Pernikahan di Desa Landau Badai
SEMANGAT GOTONG ROYONG WARNAI PERSIAPAN PERNIKAHAN DI DESA LANDAU BADAI
CEGAH RANAH HUKUM, BHABINKAMTIBMAS LAGADAR MEDIASI DAMAI PERKELAHIAN WARGA BINAAN
Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pencurian HP, Dua Orang Diamankan
Meriahkan HUT RI, Kepala Desa Apresiasi Semangat Kebersamaan dalam Love You Fest
Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Peringati HUT RI ke-81 dan FPPI ke-17, DPD FPPI Jawa Barat Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Bencana Sesar Lembang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan Pernikahan di Desa Landau Badai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SEMANGAT GOTONG ROYONG WARNAI PERSIAPAN PERNIKAHAN DI DESA LANDAU BADAI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:18 WIB

CEGAH RANAH HUKUM, BHABINKAMTIBMAS LAGADAR MEDIASI DAMAI PERKELAHIAN WARGA BINAAN

Berita Terbaru