Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
JAMBI – Polemik terkait dugaan laporan palsu dalam kasus yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Rohmadi terus bergulir. Menanggapi isu yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menegaskan bahwa pihaknya tidak memahami dasar tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu.

Peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi pada Kamis (19/06) di Cafe dan Restoran Mutiara Senja, Kompleks JBC, Kota Jambi. Usai kejadian tersebut, Rohmadi bersama sejumlah saksi melaporkan Tholib dan Bambang ke Polda Jambi.

Dalam proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, penyidik disebut menerima dua kartu tanda penduduk (KTP) yang telah dipindai sebagai bagian dari administrasi kehadiran saksi. Di antara saksi yang disebut hadir adalah G, Maulana, serta Ketua IWO I Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai dugaan laporan palsu, Maulana menyatakan keberatannya atas tudingan tersebut.

“Kita tidak mengerti soal laporan asli atau palsu yang dinyatakan oknum wartawan yang notabene Ketua PPWI Provinsi Jambi tersebut,” tegas Maulana kepada Tim  ORASI.ID

Menurutnya, tudingan mengenai laporan palsu sulit diterima karena terdapat saksi yang berada langsung di lokasi dan menyaksikan kejadian yang dilaporkan.

“Indikasinya dugaan membutakan mata hukum dan mata saksi yang berada tepat di hadapan korban,” pungkasnya.

Maulana juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Tholib apabila yang bersangkutan bersedia datang ke Polda Jambi guna menjelaskan secara langsung maksud dari pernyataan mengenai laporan palsu tersebut.

Ia menilai isu laporan palsu yang beredar luas berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Jambi.

Baca Juga:  Menjelang Lebaran 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur hingga tingkat lingkungan.

Menurutnya, apabila masyarakat menerima kesan bahwa laporan palsu dapat diproses begitu saja, hal tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum.

Maulana juga menyayangkan peristiwa yang melibatkan pihak yang berprofesi sebagai wartawan. Ia menilai profesi jurnalistik seharusnya menjadi contoh profesionalisme di ruang publik.

“Kita menyayangi kejadian dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi contoh profesional dalam profesi jurnalistik di ruang publik melakukan tindakan hal memalukan,” sesalnya.

Soroti jalur hukum dan dugaan pengeroyokan

Dalam keterangannya, Maulana turut mengutip ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum.

Ia menyebut unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut antara lain dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama serta terjadi di tempat yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, termasuk restoran.

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 9 tahun penjara. Sementara jika mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai 12 tahun penjara.

Maulana juga menyoroti persoalan pemberitaan yang disebut berkaitan dengan peristiwa dua tahun lalu. Menurutnya, apabila terdapat keberatan atau tuduhan terhadap seseorang, langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum dengan membawa bukti yang memadai serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, Rohmadi menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang telah disampaikan ke Polda Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Margaasih Gelar Patroli Presisi dan KRYD Antisipasi C3 dalam Ops Jaran Lodaya 2026*
‎Baitul Mal Aceh Singkil, Buka Pelatihan Komputer Gratis
Danrem 072/Pamungkas dan Panitia Mandiri Jogja Marathon Klarifikasi Insiden di Lintasan, Kesalah pahaman Berhasil Diselesaikan.
TERUMBU KARANG DAN IKAN HIAS MENJADI DAYA TARIK WISATA BAHARI PULAU BANYAK
‎Bupati Aceh Singkil Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Aceh atas Dukungan Pembangunan Jalan Kuala Baru dan Ujung Bawang
‎Ketua Lembaga MAA Aceh Singkil Zakirun Pohan menyampaikan dukungannya terhadap penataan Dapil Singkil Subulussalam DPRA 2029
Keluar dari Rutan, Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak Gunakan Baju Tahanan
Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Membaik, PLN Perkuat Keandalan Pembangkit dan Pasokan Energi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:48 WIB

‎Baitul Mal Aceh Singkil, Buka Pelatihan Komputer Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:52 WIB

Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

Senin, 22 Juni 2026 - 09:39 WIB

Danrem 072/Pamungkas dan Panitia Mandiri Jogja Marathon Klarifikasi Insiden di Lintasan, Kesalah pahaman Berhasil Diselesaikan.

Senin, 22 Juni 2026 - 08:02 WIB

TERUMBU KARANG DAN IKAN HIAS MENJADI DAYA TARIK WISATA BAHARI PULAU BANYAK

Senin, 22 Juni 2026 - 07:58 WIB

‎Bupati Aceh Singkil Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Aceh atas Dukungan Pembangunan Jalan Kuala Baru dan Ujung Bawang

Berita Terbaru