Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Seorang pemuda inisial MH (35) warga Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur jo perbuatan berlanjut. Sabtu (20/6/2026)

‎Aksi asusila itu, diduga dilakukan Terlapor MH sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian terungkap bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wib korban Dara bukan nama sebenarnya bercerita kepada ibu korban dengan ketakutan bahwa korban mengalami sakit di bagian intimnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semenjak kejadian itu, sehingga korban mengalami sakit pada saat berjalan dikarenakan dilakukan kekerasan seksual oleh diduga pelaku dirumahnya korban.

Di rumah korban tersebut, diduga telapor memaksa dan mengancam melakukan kekerasan seksual atau perbuatan cabul pada saat korban sedang tertidur dan orangtua korban sedang tidak berada dirumah,”lanjutnya.

Berdasarkan keterangan dari korban sudah sering terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun namun korban tidak berani bercerita karena dilakukan pengancaman oleh diduga pelaku untuk tidak bercerita kepada orang tua korban.

Baca Juga:  Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Perpamsi memberikan Penghargaan Kepada PDAM Tirta Perwitasari Peraih rangking 10 Besar Tingkat Kesehatan dan Kinerja.

“Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban,”ungkap Kasat.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Tim Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

Selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap TSK MH pada pukul 21.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Riswanto.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1), ayat 2 huruf b, Pasal 415 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, *dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Kasat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Salurkan 135 Paket Sembako untuk Sopir Angkutan dan Ojek Pangkalan
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Gelar Bakti Sosial bagi Komunitas Transportasi
Hari Kedua Pengeboran Sumur Bor di Sribasuki, Babinsa dan Warga Percepat Akses Air Bersih untuk 12 KK
MOBIL MEWAH ANTRI PERTALITE, MASARAKAT SOROTI KETETAPAN SASARAN ( BBM) SUBSIDI
Referendum Jadi Tolak Ukur, Kades Ngingasrembyong Bawa Persoalan Pendidikan ke Pengadilan PTUN (Part 1)
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Resmikan Kampung Sriwijaya sebagai Kampung Bebas Narkoba
Desa Sukasari Tunjukkan Kesiapan Jadi Desa Maju dan Mandiri dalam Penilaian Lomba Desa Lampung Utara
Singkil Tegaskan Komitmen Jadikan Pancasila Pondasi Perdamaian Dunia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:23 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Salurkan 135 Paket Sembako untuk Sopir Angkutan dan Ojek Pangkalan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:07 WIB

Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:09 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Gelar Bakti Sosial bagi Komunitas Transportasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:51 WIB

Hari Kedua Pengeboran Sumur Bor di Sribasuki, Babinsa dan Warga Percepat Akses Air Bersih untuk 12 KK

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:19 WIB

MOBIL MEWAH ANTRI PERTALITE, MASARAKAT SOROTI KETETAPAN SASARAN ( BBM) SUBSIDI

Berita Terbaru

Uncategorized

SUASANA HARU PERINGATAN TUJUH HARI WAFATNYA ALMARHUM PAMAN TERCINTA

Sabtu, 20 Jun 2026 - 02:08 WIB