*SATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR RINGKUS PENGEDAR SABU DI MERANJAT III, KOMITMEN BERANTAS NARKOBA TERUS DIGENCARKAN*

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1. I’d, OGAN ILIR

Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RS (23) di Dusun III Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (3/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas menerapkan teknik penyamaran atau under cover buy guna mengungkap pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu,” tegas IPTU A. Surya Atmaja, SH.

Baca Juga:  Sinergi Bangun Jembatan Amrco, Lancarkan Akses Empat Kampong di Aceh Singkil.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berharap kerja sama seperti ini terus terjalin untuk menciptakan Ogan Ilir yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU A. Surya Atmaja mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena selain merusak kesehatan juga dapat menghancurkan masa depan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk bersama-sama memerangi narkoba. Awasi lingkungan sekitar, awasi pergaulan anak-anak kita, dan jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta : Reno. Sli

*Humas res oi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BOS SMPN 4 Darma Rp.222 Juta : Honor Turun 78%, Admin Naik 140%, Konfirmasi Awak Media Belum Direspon Lengkap.
Dandim 0412/LU Ikuti Vicon Wapang TNI, Percepatan 35 Ribu KDKMP Jadi Fokus Nasional
Ratusan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Bertema “Bukan Sekadar Hijrah Biasa” di Mesjid Besar Karangpawitan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terjun Langsung ke Disdik, Pantau Proses SPMB 2026
Tuduh Wartawan Terima Suap, Hendri Diminta Buktikan Ucapan atau Hadapi UU ITE
Marwah Wartawan Di Lecehkan ,Didampingi Kuasa Hukum Ferdiansyah Laporkan Hendri ke Polres Way Kanan: Postingan Facebook Serang Profesi & Sebar Foto Pribadi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Tiga Pilar Bali Sadhar Utara Perkuat Sinergi dan Gelar Vaksinasi Rabies Massal
Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Tiga Pilar Kampung Bali Sadhar Utara Sinergi Cegah Penyebaran Penyakit Rabies
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:09 WIB

BOS SMPN 4 Darma Rp.222 Juta : Honor Turun 78%, Admin Naik 140%, Konfirmasi Awak Media Belum Direspon Lengkap.

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:09 WIB

Dandim 0412/LU Ikuti Vicon Wapang TNI, Percepatan 35 Ribu KDKMP Jadi Fokus Nasional

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Bertema “Bukan Sekadar Hijrah Biasa” di Mesjid Besar Karangpawitan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:54 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terjun Langsung ke Disdik, Pantau Proses SPMB 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:50 WIB

Tuduh Wartawan Terima Suap, Hendri Diminta Buktikan Ucapan atau Hadapi UU ITE

Berita Terbaru