Purworejo, Kompas1.id
Panitia Penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pogungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, periode 2026–2034 telah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan penjaringan calon. Kegiatan ini berlangsung melalui musyawarah di delapan dusun, yang dilaksanakan secara bertahap mulai 10 hingga 18 Mei 2026.
Dari empat di antaranya telah melaksanakan musyawarah lebih awal, yaitu Dusun 1 Alas Tengah pada Minggu, 10 Mei; Dusun 2 Pogungrejo pada Selasa, 12 Mei; Dusun 4 Pasuruhan pada Rabu, 13 Mei; dan Dusun 3 Kembaran pada Minggu, 17 Mei 2026. Sementara itu, empat dusun lainnya menggelar musyawarah pada Selasa, 18 Mei 2026 di balai desa, yang juga menjadi momen untuk bermusyawarah terkait keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
Mekanisme yang digunakan bersifat terbuka, di mana setiap dusun mengusulkan dua orang calon perwakilan. Dari seluruh hasil musyawarah di tiap wilayah, ditetapkan 4 orang calon anggota BPD tetap dan 4 orang anggota cadangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Panitia pelaksana kegiatan ini terdiri dari unsur tokoh masyarakat yang mewakili setiap wilayah di Desa Pogungrejo, dan telah ditetapkan oleh Kepala Desa. Susunan kepanitiaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sidiq Raharjo (Ketua)
2. Dody Widianto (Sekretaris)
3. Zeni Luthfiyati (Bendahara)
4. Haru Udo Asmoro (Seksi Dokumentasi)
5. Yayan Supriyadi (Seksi Pendaftaran dan Persyaratan)
6. Robert Suanto (Seksi Konsumsi)
7. Fauzan (Seksi Perlengkapan)
Pelaksanaan musyawarah di tiap dusun dihadiri oleh perwakilan warga dari setiap RT yang bertindak sebagai pemilik sah suara, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan pertama kali dibuka di Dusun 1 Alas Tengah yang dilaksanakan di Balai Desa Pogungrejo.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pogungrejo, Ahmad Buchori, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak serta panitia atas terselenggaranya kegiatan ini dengan baik. Ia juga mengingatkan bahwa anggota BPD yang terpilih nantinya mewakili wilayah atau dusun, bukan hanya RT atau RW asalnya, sehingga diharapkan mampu menampung dan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat di wilayah yang diwakilinya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan, Sidiq Raharjo, menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Panitia senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan dalam menyusun tata tertib pelaksanaan. Oleh karena itu, kami siap mempertanggungjawabkan hasil dan kinerja penjaringan ini,” ujarnya.
Dari pihak Pemerintah Kecamatan Bayan, disampaikan bahwa seluruh proses penjaringan mengacu pada Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Rakyat. Pihak kecamatan juga berharap agar anggota BPD yang terpilih nantinya benar-benar dapat menjadi perpanjangan tangan warga dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Desa.
Selanjutnya, nama-nama calon anggota BPD hasil penjaringan ini akan ditetapkan melalui Rapat Panitia Penetapan Anggota BPD, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Desa Pogungrejo untuk dilantik secara resmi.
Jurnalis (Om Haru OBF)














