KOMPAS1.ID
TANGERANG – Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polsek Tangerang kembali membuahkan hasil. Dua pria diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, tepatnya pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kedua warga yang diamankan memiliki inisial DS alias K (28) dan PS (26). Dari tangan keduanya, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat bruto mencapai 2,93 gram.
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat personel kepolisian melaksanakan tugas rutin patroli untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat patroli melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, petugas melihat sekelompok anak muda sedang berkumpul. Salah satu di antaranya terlihat sangat gugup saat melihat kehadiran kami, sehingga kami memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Suyatno.
Proses penggeledahan kemudian dilakukan terhadap DS, dan petugas langsung menemukan satu paket ganja kering yang disembunyikan di dalam dompet milik pria tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, DS mengaku mendapatkan barang terlarang itu melalui transaksi jual beli secara daring dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
“Setelah kami lakukan pendalaman, diketahui bahwa ganja tersebut dikonsumsi bersama rekannya yang berinisial PS,” tambahnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke kantor Polsek Tangerang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengambilan dan pemeriksaan sampel urin, serta mendalami jejak asal-usul barang haram tersebut. Penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pihak lain di balik peredaran barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja di lingkungan masing-masing. Hal ini dilakukan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan melanggar hukum dan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Hasbunah














