Lakukan Penganiayaan Terhadap Istri, Pelaku KDRT di Kadipaten Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Majalengk

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,Kompas1.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar melalui Unit IV/PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadipaten. Petugas resmi menetapkan seorang pria berinisial RH (34), warga Blok Anjun, Desa Kadipaten, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, FAA (34), Jumat (22/05/2026).

Penegakan hukum yang tegas dan responsif ini dilaksanakan di bawah instruksi serta komitmen tinggi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberikan perlindungan hukum bagi kaum perempuan dan anak, sekaligus menindak setiap bentuk kekerasan di lingkungan domestik tanpa pandang bulu.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Laporan Polisi yang dilayangkan oleh korban sejak Februari 2026 lalu. Melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara yang objektif, Unit PPA secara resmi menetapkan status tersangka terhadap RH.

Peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Minggu (22/02/2026) sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Blok Anjun RT 002 RW 011, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Kejadian bermula saat tersangka RH baru pulang kerja dan memarahi anak ketiga mereka yang sedang tantrum dengan cara mendudukkannya di lantai. Korban FAA yang tidak tega melihat anaknya dimarahi kemudian menegur tersangka, hingga berujung pada cekcok mulut.

Situasi semakin memanas saat korban meminta tersangka keluar rumah. Tersangka RH yang tersulut emosi langsung meludahi korban. Kejadian berlanjut secara brutal di dalam kamar setelah tersangka mengunci pintu dan mengeluarkan anak-anak mereka dari rumah. Tersangka secara tega membanting tubuh korban ke lantai, menampar pipi kiri, memukul mata dengan kepalan tangan, menjambak, mencekik leher dengan keras, hingga menyundul hidung korban menggunakan kepalanya ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curat di Kalipapan, Polisi Bekuk Diduga Dua Pelaku dan Satu ABH Curi Motor
Bhabinkamtibmas Buay Bahuga Dampingi Budidaya Lele Warga untuk Program Ketahanan Pangan
GEGERKAN WARGA! Truk Hilang Kendali Hantam Kendaraan, Satu Mobil Terguling di Jalan Sultan Hasanudin Bekasi
SEJARAH TERUKIR! Persib Bandung Raih Juara Hattrick Liga Indonesia 2025/2026
Kapolsek Margaasih Nobar Persib vs Persijap Bersama Warga di GOR Desa Cigondewah Hilir*
Masarakat Keluhkan Pencairan PKH dan Bansos 2026 Turun Drastis Di Kabupaten Lebak Banten
Fredi Kurniawan Diberi Mandat Untuk Membentuk Dan Mengorganisasi Kepengurusan AMKI Ogan Ilir.
Shakira Alkhaira Dinobatkan sebagai Puteri Anak Indonesia Lampung 2026, Siap Bawa Nama Lampung ke Kancah Nasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Curat di Kalipapan, Polisi Bekuk Diduga Dua Pelaku dan Satu ABH Curi Motor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:30 WIB

Bhabinkamtibmas Buay Bahuga Dampingi Budidaya Lele Warga untuk Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:11 WIB

GEGERKAN WARGA! Truk Hilang Kendali Hantam Kendaraan, Satu Mobil Terguling di Jalan Sultan Hasanudin Bekasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:03 WIB

SEJARAH TERUKIR! Persib Bandung Raih Juara Hattrick Liga Indonesia 2025/2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Kapolsek Margaasih Nobar Persib vs Persijap Bersama Warga di GOR Desa Cigondewah Hilir*

Berita Terbaru