Aceh Singkil kompas1.id
– 20 Mai 2026 Korkab SATGAS Percepat Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Aceh Singkil Syafriadi Berikan Apresiasi Kepada Bupati Aceh Singkil Yang Tanggap Respons Positif Atas Aksi Yang Dilakukan Aliansi Satgas PPA, PERPABRI dan TIPAN-RI.
Syafriadi selaku Korkab SATGAS PPA Aceh Singkil juga menekan pemerintah daerah agar, menertibkan administrasi, “Perusahaan perkebunan PT NAFASINDO, yang beroperasi dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang telah mati secara hukum tidak dapat beroperasi secara legal dan dikenakan denda pajak” ucap nya.
Ini merupakan kebijakan pemerintah, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU yang sah akan terkena sanksi berupa denda pajak progresif, hingga ancaman pencabutan izin usaha dan penguasaan lahan oleh negara.
Berdasarkan implikasi hukum dan perpajakan utama bagi perusahaan perkebunan yang HGU-nya sudah berakhir:
1- Kementerian ATR/BPN menerapkan denda pajak khusus bagi perusahaan perkebunan (khususnya kelapa sawit) yang lahannya tidak ber-HGU atau HGU-nya mati namun terus beroperasi.
2- Perusahaan yang beroperasi dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang telah mati secara hukum tidak dapat beroperasi secara legal dan dikenakan denda pajak.
3- Berdasarkan kebijakan pemerintah, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU yang sah akan terkena sanksi berupa denda pajak progresif, hingga ancaman pencabutan izin usaha dan penguasaan lahan oleh negara.
Berikut adalah implikasi hukum dan perpajakan utama bagi perusahaan perkebunan yang HGU-nya sudah berakhir:
Sanksi Denda Pajak:
Kementerian ATR/BPN menerapkan denda pajak khusus bagi perusahaan perkebunan (khususnya kelapa sawit) yang lahannya tidak ber-HGU atau HGU-nya mati namun terus beroperasi.
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Selama perusahaan masih menguasai fisik lahan dan pohon, kewajiban PBB tetap melekat. Namun, status operasional yang ilegal dapat mempersulit pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Koreksi Fiskal dan Potensi Pidana: Otoritas pajak dan penegak hukum dapat melakukan koreksi penghasilan dari operasional lahan tak berizin. Pendapatan dari lahan HGU mati sering kali dikategorikan sebagai pendapatan di luar usaha yang tidak sah, yang berpotensi memicu sanksi pidana perpajakan maupun pidana kehutanan/perkebunan.
Selama perusahaan masih menguasai fisik lahan dan pohon, kewajiban PBB tetap melekat. Namun, status operasional yang ilegal dapat mempersulit pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Kami berharap juga kepada Kepala daerah Aceh Singkil, agar mengoreksi Fiskal yang berpotensi pidana melalui, otoritas pajak penghasilan dari operasional lahan tak berizin.
Pendapatan dari lahan HGU mati sering kali dikategorikan sebagai pendapatan di luar usaha yang tidak sah, yang berpotensi memicu sanksi pidana perpajakan maupun pidana kehutanan/perkebunan yang dialami PT NAFASINDO.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN agar memblokir proses pengajuan perpanjangan HGU baru maupun penerbitan izin-izin terkait PT NAFASINDO di wilayah tersebut hingga sanksi diselesaikan, ini merupakan salah satu kecolongan bagi Pemerintah Daerah.
Reporter Sabri














