Kompas1.id
Baleendah – (20/05/2026) Polsek Baleendah berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan berinisial Sdr. MM atas dugaan penggelapan barang milik Sdr. FS yang terjadi di wilayah Kp. Cikarees RT 05/23, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, pelaku bekerja untuk mengirimkan satu buah aquarium milik korban.
Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor inventaris toko kepada pelaku untuk digunakan mengantar barang pesanan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah berangkat mengantarkan barang, pelaku tidak kembali dan tidak memberikan kabar sama sekali kepada korban.
Selain sepeda motor, pelaku juga diduga menggelapkan handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polsek Baleendah akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 7 Mei 2026.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memanfaatkan pekerjaannya di toko milik korban untuk membawa kabur barang-barang tersebut”.ujar AKP Hendri Noki Rukmansyah.
Polsek Baleendah menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan maupun meminjamkan barang kepada orang lain.
Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 ( bebas pulsa ),atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0813-8880-110. ***














