KUNINGAN, http://Kompas1.Id –
Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Kuningan tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp.2.372.160.000 menjadi sorotan publik setelah Kepala Sekolah diduga bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Data terbuka Kemendikbud menunjukkan sekolah menerima Rp.585.760.000 per tahap pada 2024, dan Rp.600.320.000 per tahap pada 2025. Total siswa tercatat 1.046 orang pada 2024 dan 1.072 orang pada 2025.
Anggaran Besar, Transparansi Minim
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Redaksi http://Kompas1.Id menemukan sejumlah pos belanja yang perlu dijelaskan secara terbuka:
1.Honor Guru & Tenaga Kependidikan Rp.391,4 Juta.
Dalam 4 tahap pencairan, pos honor menyedot hampir Rp400 juta:
– Tahap 1 2024: Rp95.950.000
– Tahap 2 2024: Rp96.000.000
– Tahap 1 2025: Rp95.430.000
– Tahap 2 2025: Rp100.030.000
Publik berhak tahu daftar penerima, besaran per orang, dan dasar hukum pembayarannya sesuai Permendikbud No. 63/2022.
2.Administrasi Sekolah Rp.493,9 Juta.
Pos “administrasi kegiatan sekolah” menjadi belanja terbesar kedua setelah honor.
– 2024: Rp264,2 juta
– 2025: Rp229,6 juta
Rincian belanja ATK, dokumentasi, rapat, dan operasional lainnya belum pernah dipublikasikan.
3.Pengembangan Perpustakaan Rp.199,9 Juta.
Anggaran naik turun tajam: Rp.54,3 juta di tahap 1 2024, lalu Rp.106,7 juta di tahap 2 2025.
Belum ada daftar buku yang dibeli, jumlah eksemplar, maupun bukti masuk inventaris perpustakaan.
4.Pos Kosong 2 Tahun Berturut-turut.
Dua pos penting mendapat alokasi Rp.0 selama 4 tahap:
– Bursa kerja khusus, praktik kerja industri, pemagangan guru
– Uji kompetensi keahlian dan sertifikasi bahasa asing
Padahal SMPN 1 Kuningan memiliki tanggung jawab membina kesiapan siswa ke jenjang SMA/SMK.
5.Selisih Laporan
Total dana masuk 4 tahap: Rp.2.372.160.000
Total penggunaan yang dilaporkan : Rp.2.372.160.000 + selisih kecil Rp3.000.
Redaksi meminta kepastian tidak ada SILPA yang tidak dilaporkan dan semua realisasi sesuai RKAS.
Konfirmasi Diabaikan.
Supaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Kuningan belum membuahkan hasil. Saat didatangi awak media, pihak sekolah tidak memberikan jawaban tertulis maupun lisan terkait rincian penggunaan dana.
Sikap bungkam ini diduga melanggar Pasal 11 dan Pasal 22 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara berkala dan atas permintaan.
Tuntutan Klarifikasi
Sesuai UU KIP dan Permendikbud No. 63/2022, http://Kompas1.Id meminta Kepala SMPN 1 Kuningan membuka:
1. Rincian nama penerima honor, tugas, besaran, dan SK penugasan tahap 1-2 2024 dan 2025.
2. Bukti belanja, nota, dan foto kegiatan pos administrasi Rp.493,9 juta.
3. Daftar buku dan alat perpustakaan, berita acara serah terima, serta kondisi fisik saat ini.
4. Alasan tidak mengalokasikan dana untuk praktik kerja, uji kompetensi, dan sertifikasi siswa.
5. Berita acara rapat komite sekolah, SK Tim BOS, dan bukti pengumuman penggunaan dana di papan informasi sekolah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Kuningan dan Dinas Pendidikan Kab. Kuningan sesuai Pasal 5 UU No. 40/1999 tentang Pers.
“Transparansi penggunaan Dana BOS bukan bentuk tudingan. Ini hak siswa, orang tua, dan masyarakat. Jika tidak ada jawaban, data ini akan kami teruskan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kuningan untuk audit,” tegas tim redaksi.
Hingga Berita ini diterbitkan pihak kepala sekola SMPN 1 Kuningan belum bisa memberikan jawaban dan Klarifikasi terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Ke Redaksi Kompas1.Id.
Red & Tim.














