KOMPAS1.ID
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah tengah menggodok rencana re-registrasi pengguna media sosial dengan mewajibkan pencantuman nomor telepon pada setiap akun media sosial. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah memperkuat akuntabilitas dan identitas pengguna di ruang digital.
Rencana itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Menurutnya, saat ini penggunaan nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat opsional sehingga pemerintah menilai perlu adanya penguatan sistem identitas pengguna.
“Kalau saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujar Meutya dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pemerintah sedang membahas skema baru agar setiap pengguna media sosial diwajibkan mencantumkan nomor telepon yang valid ketika membuat maupun menggunakan akun media sosial. Dengan demikian, identitas pengguna dapat lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab pengguna atas setiap konten atau tulisan yang diunggah di platform digital. Pemerintah berharap langkah itu dapat membantu menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga penyalahgunaan akun anonim di media sosial.
Selain kewajiban nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui mekanisme Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Sistem tersebut nantinya diharapkan dapat mendukung validasi identitas pengguna internet secara lebih aman dan terpercaya.
“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya. Sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” kata Meutya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi. Komdigi juga disebut akan berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial dan pemangku kepentingan lain, guna memastikan aturan yang disusun tetap memperhatikan aspek keamanan data pribadi serta hak privasi masyarakat.
Wacana re-registrasi media sosial ini muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap keamanan ruang digital di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus penyebaran informasi palsu, penipuan online, hingga serangan siber melalui akun anonim menjadi sorotan publik dan mendorong pemerintah menyiapkan regulasi yang lebih ketat terhadap ekosistem digital nasional.Jurnalis Joepin














