Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah tengah menggodok rencana re-registrasi pengguna media sosial dengan mewajibkan pencantuman nomor telepon pada setiap akun media sosial. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah memperkuat akuntabilitas dan identitas pengguna di ruang digital.

Rencana itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Menurutnya, saat ini penggunaan nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat opsional sehingga pemerintah menilai perlu adanya penguatan sistem identitas pengguna.

“Kalau saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujar Meutya dalam rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pemerintah sedang membahas skema baru agar setiap pengguna media sosial diwajibkan mencantumkan nomor telepon yang valid ketika membuat maupun menggunakan akun media sosial. Dengan demikian, identitas pengguna dapat lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab pengguna atas setiap konten atau tulisan yang diunggah di platform digital. Pemerintah berharap langkah itu dapat membantu menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga penyalahgunaan akun anonim di media sosial.

Baca Juga:  Polres Purworejo melaksanakan Kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kwartal ll tahun 2026 di Desa Harjobinangun Kecamatan Grabag Purworejo.

Selain kewajiban nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui mekanisme Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Sistem tersebut nantinya diharapkan dapat mendukung validasi identitas pengguna internet secara lebih aman dan terpercaya.

“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya. Sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” kata Meutya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi. Komdigi juga disebut akan berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial dan pemangku kepentingan lain, guna memastikan aturan yang disusun tetap memperhatikan aspek keamanan data pribadi serta hak privasi masyarakat.

Wacana re-registrasi media sosial ini muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap keamanan ruang digital di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus penyebaran informasi palsu, penipuan online, hingga serangan siber melalui akun anonim menjadi sorotan publik dan mendorong pemerintah menyiapkan regulasi yang lebih ketat terhadap ekosistem digital nasional.Jurnalis Joepin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Berita Terbaru