Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah tengah menggodok rencana re-registrasi pengguna media sosial dengan mewajibkan pencantuman nomor telepon pada setiap akun media sosial. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah memperkuat akuntabilitas dan identitas pengguna di ruang digital.

Rencana itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Menurutnya, saat ini penggunaan nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat opsional sehingga pemerintah menilai perlu adanya penguatan sistem identitas pengguna.

“Kalau saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujar Meutya dalam rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pemerintah sedang membahas skema baru agar setiap pengguna media sosial diwajibkan mencantumkan nomor telepon yang valid ketika membuat maupun menggunakan akun media sosial. Dengan demikian, identitas pengguna dapat lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab pengguna atas setiap konten atau tulisan yang diunggah di platform digital. Pemerintah berharap langkah itu dapat membantu menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga penyalahgunaan akun anonim di media sosial.

Selain kewajiban nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui mekanisme Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Sistem tersebut nantinya diharapkan dapat mendukung validasi identitas pengguna internet secara lebih aman dan terpercaya.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Matangkan Pengamanan Idul Fitri, Latpra Ops Ketupat Krakatau 2026 Digelar

“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya. Sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” kata Meutya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi. Komdigi juga disebut akan berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial dan pemangku kepentingan lain, guna memastikan aturan yang disusun tetap memperhatikan aspek keamanan data pribadi serta hak privasi masyarakat.

Wacana re-registrasi media sosial ini muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap keamanan ruang digital di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus penyebaran informasi palsu, penipuan online, hingga serangan siber melalui akun anonim menjadi sorotan publik dan mendorong pemerintah menyiapkan regulasi yang lebih ketat terhadap ekosistem digital nasional.Jurnalis Joepin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Ciptakan Generasi Sehat Melalui Imunisasi Pesawaran Hadirkan Edukasi Bersama Kemenkes RI
Dalam Sehari, Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan, Narkotika Hingga Tambang Illegal
Antisipasi Rawan Kecelakaan, AMPAS Desak PEMKAB Aceh Singkil Segera Ambil Tindakan Nyata
Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal
Bupati Monadi Resmi Tunjuk Maya Novefri sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci
Polsek Margaasih Gelar Police Go To School di SMPN 2 Margaasih*
POLSEK MARGAASIH HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN KOPERASI DESA
TANGGAPI VIDEO VIRAL DUGAAN PEMERASAN, KASAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI BERIKAN KLARIFIKASI RESMI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:08 WIB

Komitmen Ciptakan Generasi Sehat Melalui Imunisasi Pesawaran Hadirkan Edukasi Bersama Kemenkes RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:38 WIB

Dalam Sehari, Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan, Narkotika Hingga Tambang Illegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Antisipasi Rawan Kecelakaan, AMPAS Desak PEMKAB Aceh Singkil Segera Ambil Tindakan Nyata

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:59 WIB

Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon

Berita Terbaru