Pengurus Partai Politik Dilarang Menjadi Calon Ketua atau Anggota BPD Desa

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG KOMPAS1.ID

Aturan hukum yang mengatur pemerintahan desa kembali menegaskan batasan tegas terkait syarat calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengurus partai politik di semua tingkatan dinyatakan tidak boleh mendaftar, mencalonkan diri, maupun menjabat sebagai Ketua atau anggota BPD di wilayah manapun.

Ketentuan ini tertuang secara jelas dalam Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam pasal tersebut disebutkan salah satu larangan bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Aturan ini dipertegas kembali melalui Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap calon anggota BPD melampirkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan dirinya bukan pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini diberlakukan dengan tujuan agar lembaga BPD dapat menjaga netralitas dan kemandiriannya. Sebagai lembaga yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memiliki fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa, BPD diharapkan bekerja demi kepentingan seluruh warga desa, tanpa terikat atau dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis atau kelompok tertentu.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi Kehumasan, Personel Humas Lampung Utara Ikuti Pelatihan Drone

Pihak penyelenggara pemilihan BPD diminta untuk memperketat tahap verifikasi administrasi. Apabila ditemukan calon yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik, berkas pendaftaran wajib ditolak. Sementara itu, jika pelanggaran baru diketahui setelah seseorang terpilih dan menjabat, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain bukan pengurus partai politik, syarat umum lainnya untuk menjadi calon anggota BPD antara lain berdomisili tetap di desa yang bersangkutan, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkelakuan baik, serta sehat jasmani dan rohani.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jika Tak Mampu Tindak Gudang BBM Diduga Milik Farhan SKL, Kapolres dan Kasat Reskrim Bitung Diminta Mundur dari Jabatan”
Tinjau Jalan Singkil-Teluk Rumbia Bupati Minta Penanganan Darurat Jangan Pungut Biaya Dari Warga ‎
‎LMND Dorong Diskominfo Perkuat Perlindungan Digital di Aceh Singkil
*POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN NOBAR LIGA BRI SUPERLEAGUE PSM MAKASSAR VS PERSIB BANDUNG*
Ketetapan Resmi Pemerintah: Hari Raya Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Menolak Noda di Balik Euforia Kemenangan
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasil Digagalkan
Kerusuhan Usai Laga: Suporter PSM Turun ke Lapangan dan Bakar Kembang Api, Aksi Anarkis Cemarkan Kemenangan Persib
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 02:51 WIB

“Jika Tak Mampu Tindak Gudang BBM Diduga Milik Farhan SKL, Kapolres dan Kasat Reskrim Bitung Diminta Mundur dari Jabatan”

Senin, 18 Mei 2026 - 01:32 WIB

Tinjau Jalan Singkil-Teluk Rumbia Bupati Minta Penanganan Darurat Jangan Pungut Biaya Dari Warga ‎

Senin, 18 Mei 2026 - 01:03 WIB

‎LMND Dorong Diskominfo Perkuat Perlindungan Digital di Aceh Singkil

Senin, 18 Mei 2026 - 01:01 WIB

*POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN NOBAR LIGA BRI SUPERLEAGUE PSM MAKASSAR VS PERSIB BANDUNG*

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:38 WIB

Ketetapan Resmi Pemerintah: Hari Raya Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru