Pengurus Partai Politik Dilarang Menjadi Calon Ketua atau Anggota BPD Desa

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG KOMPAS1.ID

Aturan hukum yang mengatur pemerintahan desa kembali menegaskan batasan tegas terkait syarat calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengurus partai politik di semua tingkatan dinyatakan tidak boleh mendaftar, mencalonkan diri, maupun menjabat sebagai Ketua atau anggota BPD di wilayah manapun.

Ketentuan ini tertuang secara jelas dalam Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam pasal tersebut disebutkan salah satu larangan bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Aturan ini dipertegas kembali melalui Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap calon anggota BPD melampirkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan dirinya bukan pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini diberlakukan dengan tujuan agar lembaga BPD dapat menjaga netralitas dan kemandiriannya. Sebagai lembaga yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memiliki fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa, BPD diharapkan bekerja demi kepentingan seluruh warga desa, tanpa terikat atau dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis atau kelompok tertentu.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart

Pihak penyelenggara pemilihan BPD diminta untuk memperketat tahap verifikasi administrasi. Apabila ditemukan calon yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik, berkas pendaftaran wajib ditolak. Sementara itu, jika pelanggaran baru diketahui setelah seseorang terpilih dan menjabat, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain bukan pengurus partai politik, syarat umum lainnya untuk menjadi calon anggota BPD antara lain berdomisili tetap di desa yang bersangkutan, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkelakuan baik, serta sehat jasmani dan rohani.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pokja BASN Jadi Garda Penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Kabupaten Bandung Catat Realisasi Pendapatan 49,12 Persen, Melampaui Rata-Rata Jawa Barat
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Gunung Masigit Dikritik, Camat Jelaskan Alasan
*Negara Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Semakin Berat — Ketua DPW IWOI JATENG Angkat Bicara*
‎365 Petani Aceh Singkil Ikuti Pelatihan SDMPKS 2026, Investasi SDM untuk Sawit yang Lebih Maju dan Berdaya Saing
Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail
Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia
Sudah Saatnya Android Menaklukkan iPhone? Ini Fakta yang Perlu Dibahas
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:44 WIB

Pokja BASN Jadi Garda Penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:40 WIB

Kabupaten Bandung Catat Realisasi Pendapatan 49,12 Persen, Melampaui Rata-Rata Jawa Barat

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:21 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Gunung Masigit Dikritik, Camat Jelaskan Alasan

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:59 WIB

*Negara Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Semakin Berat — Ketua DPW IWOI JATENG Angkat Bicara*

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:23 WIB

‎365 Petani Aceh Singkil Ikuti Pelatihan SDMPKS 2026, Investasi SDM untuk Sawit yang Lebih Maju dan Berdaya Saing

Berita Terbaru

Uncategorized

Permohonan Doa dari Korwil Bekasi dan Keluarga Besar Kompas1ID

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:17 WIB