Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAJUK

Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti

Oleh: Adv. E. Puguh . P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
(Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompas1. I’d, PJS

Kami percaya kepada hukum. Kami menghormati6 pengadilan. Kami juga menghormati hak setiap pihak, termasuk perbankan dan lembaga pelaksana lelang, untuk menempuh langkah hukum sesuai aturan.

Namun kami juga percaya, dalam negara hukum, pihak yang merasa haknya terancam tidak boleh diminta diam.

Setelah menerima surat kuasa hukum Standard Chartered Bank Indonesia terkait hasil lelang tanggal 29 April 2026, kami mencermati bahwa lelang tersebut disebut tidak memperoleh peserta dan tidak terjadi peralihan hak. Atas dasar itu, kami diminta mencabut perkara perlawanan yang sedang berjalan di pengadilan.

Bagi kami, persoalannya tidak sesederhana “lelang tidak laku, maka masalah selesai”.

Ketika aset perusahaan sudah masuk proses lelang, maka dampaknya tidak hanya di atas kertas. Nama baik perusahaan ikut tertekan. Kepercayaan mitra usaha terganggu. Karyawan menjadi cemas. Hubungan bisnis menjadi tidak tenang. Nilai ekonomi aset juga dapat terpengaruh.

Itulah sebabnya kami menempuh jalur hukum.

Bukan untuk melawan kewajiban.
Bukan untuk menghindari tanggung jawab.
Tetapi untuk memastikan seluruh proses berjalan adil, terang, proporsional, dan sesuai hukum.

Kami memandang bahwa hak menggugat dan hak mengajukan perlawanan adalah hak yang sah dalam negara hukum. Pengadilanlah tempat paling terhormat untuk menguji apakah suatu tindakan telah sesuai prosedur, memenuhi kepatutan, dan menghormati hak semua pihak.

Baca Juga:  H. Maulana Owner King Tanjungsari Bagikan 1000 Paket Beras kepada Warga Desa Tanjungsari

Kami tetap menghormati pihak bank. Kami juga menghormati KPKNL, balai lelang, dan seluruh institusi terkait. Tetapi penghormatan itu tidak berarti PT Prima Mulia Abadi harus melepas haknya untuk meminta perlindungan hukum.

Dalam sengketa perbankan, yang dibutuhkan bukan tekanan, melainkan keterbukaan. Bukan pemaksaan diam, melainkan pembuktian yang jernih. Bukan adu kuat, melainkan penyelesaian yang adil.

Kami meminta agar seluruh dokumen, dasar perhitungan, proses penagihan, dasar nilai limit, appraisal, pemberitahuan, dan prosedur lelang dapat dibuka secara terang dalam koridor hukum.

Kalau semua proses sudah benar, maka tidak perlu takut diuji.
Kalau semua tindakan sudah adil, maka pengadilan akan menilainya.
Kalau semua pihak beritikad baik, maka penyelesaian bermartabat masih selalu mungkin ditempuh.

PT Prima Mulia Abadi tetap membuka ruang penyelesaian yang patut, rasional, dan berkeadilan. Tetapi kami tidak akan mencabut hak hukum hanya karena diminta berhenti ketika pokok persoalan belum diuji secara tuntas.

Kami percaya hukum bukan alat untuk menakut-nakuti. Hukum adalah jalan untuk menertibkan keadaan, melindungi hak, dan mencari keadilan.

Karena itu, kepada semua pihak kami sampaikan dengan tegas dan tetap santun:

biarkan pengadilan bekerja,
biarkan fakta dibuka,
biarkan hukum menilai.

Dan selama hak perusahaan kami masih terancam, PT Prima Mulia Abadi akan tetap berdiri di jalur hukum, dengan kepala tegak, itikad baik, dan penghormatan penuh kepada proses peradilan Republik Indonesia.

Pewarta : Reno. Sli
Sumber : PJS ( Pro Jurnalis Siber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Way Kanan dan Jajaran Serentak Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Jelang HUT ke-81 RI, Camat Longkib Pimpin Gladi Bersih Upacara di Lapangan Raja Makuta
Aktivitas Bus AKAP dan TMP Semakin Ramai, Terminal Leuwi Panjang Jadi Pusat Pergerakan
Warga Bojong Menteng Lakukan Perawatan Jalan Inspeksi D.I. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Cisangu Bawah
SERIBU PEMUDA KIBARKAN BENDERA 10×5 METER DI KAKI GUNUNG LALAKON DI BUKA OLEH CAMAT KUTAWARINGIN
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Kebocoran Data Kampus dan Kebingungan Publik: Bukti Lemahnya Perlindungan Privasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Way Kanan dan Jajaran Serentak Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Camat Longkib Pimpin Gladi Bersih Upacara di Lapangan Raja Makuta

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Aktivitas Bus AKAP dan TMP Semakin Ramai, Terminal Leuwi Panjang Jadi Pusat Pergerakan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:48 WIB

Warga Bojong Menteng Lakukan Perawatan Jalan Inspeksi D.I. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Cisangu Bawah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:53 WIB

SERIBU PEMUDA KIBARKAN BENDERA 10×5 METER DI KAKI GUNUNG LALAKON DI BUKA OLEH CAMAT KUTAWARINGIN

Berita Terbaru