Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti Oleh: Adv. E. Puguh . P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL (Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Kami percaya kepada hukum. Kami menghormati6 pengadilan. Kami juga menghormati hak setiap pihak, termasuk perbankan dan lembaga pelaksana lelang, untuk menempuh langkah hukum sesuai aturan.

Namun kami juga percaya, dalam negara hukum, pihak yang merasa haknya terancam tidak boleh diminta diam.

Setelah menerima surat kuasa hukum Standard Chartered Bank Indonesia terkait hasil lelang tanggal 29 April 2026, kami mencermati bahwa lelang tersebut disebut tidak memperoleh peserta dan tidak terjadi peralihan hak. Atas dasar itu, kami diminta mencabut perkara perlawanan yang sedang berjalan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi kami, persoalannya tidak sesederhana “lelang tidak laku, maka masalah selesai”.

Ketika aset perusahaan sudah masuk proses lelang, maka dampaknya tidak hanya di atas kertas. Nama baik perusahaan ikut tertekan. Kepercayaan mitra usaha terganggu. Karyawan menjadi cemas. Hubungan bisnis menjadi tidak tenang. Nilai ekonomi aset juga dapat terpengaruh.

Itulah sebabnya kami menempuh jalur hukum.

Bukan untuk melawan kewajiban.
Bukan untuk menghindari tanggung jawab.
Tetapi untuk memastikan seluruh proses berjalan adil, terang, proporsional, dan sesuai hukum.

Kami memandang bahwa hak menggugat dan hak mengajukan perlawanan adalah hak yang sah dalam negara hukum. Pengadilanlah tempat paling terhormat untuk menguji apakah suatu tindakan telah sesuai prosedur, memenuhi kepatutan, dan menghormati hak semua pihak.

Kami tetap menghormati pihak bank. Kami juga menghormati KPKNL, balai lelang, dan seluruh institusi terkait. Tetapi penghormatan itu tidak berarti PT Prima Mulia Abadi harus melepas haknya untuk meminta perlindungan hukum.

Baca Juga:  Polsek Silat Hilir Klarifikasi Dugaan Setoran PETI, Warga Tegaskan Tidak Pernah Alami Pungutan Liar

Dalam sengketa perbankan, yang dibutuhkan bukan tekanan, melainkan keterbukaan. Bukan pemaksaan diam, melainkan pembuktian yang jernih. Bukan adu kuat, melainkan penyelesaian yang adil.

Kami meminta agar seluruh dokumen, dasar perhitungan, proses penagihan, dasar nilai limit, appraisal, pemberitahuan, dan prosedur lelang dapat dibuka secara terang dalam koridor hukum.

Kalau semua proses sudah benar, maka tidak perlu takut diuji.
Kalau semua tindakan sudah adil, maka pengadilan akan menilainya.
Kalau semua pihak beritikad baik, maka penyelesaian bermartabat masih selalu mungkin ditempuh.

PT Prima Mulia Abadi tetap membuka ruang penyelesaian yang patut, rasional, dan berkeadilan. Tetapi kami tidak akan mencabut hak hukum hanya karena diminta berhenti ketika pokok persoalan belum diuji secara tuntas.

Kami percaya hukum bukan alat untuk menakut-nakuti. Hukum adalah jalan untuk menertibkan keadaan, melindungi hak, dan mencari keadilan.

Karena itu, kepada semua pihak kami sampaikan dengan tegas dan tetap santun:

biarkan pengadilan bekerja,
biarkan fakta dibuka,
biarkan hukum menilai.

Dan selama hak perusahaan kami masih terancam, PT Prima Mulia Abadi akan tetap berdiri di jalur hukum, dengan kepala tegak, itikad baik, dan penghormatan penuh kepada proses peradilan Republik Indonesia.

Pewarta : Reno. Sli
Sumber : PJS ( Pro Jurnalis Siber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “
Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan
Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel
MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO
Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses
PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS
Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:22 WIB

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Berita Terbaru

Berita

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:22 WIB

Berita

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:12 WIB