
12 Mai 2026 Aliansi Satgas PPA, TIPAN-RI dan PEPABRI Aceh Singkil Gelar Aksi Damai 18 Mei, Tuntut PT Nafasindo Bayar Hak Buruh Rp 3,9 Miliar*
Aliansi SATGAS PPA Aceh Singkil, LSM TIPAN-RI, dan PEPABRI Aceh Singkil akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin, 18 Mei 2026. Aksi dijadwalkan berlangsung pukul 08.00–17.00 WIB di tiga titik: PT Nafasindo Gunung Meriah, DPRK Aceh Singkil, dan Kantor Bupati Aceh Singkil.
Pemberitahuan aksi telah disampaikan resmi ke Polres Aceh Singkil melalui Surat Nomor: 015/GAB/SP/SATGAS-TIPAN-PEPABRI/V/2026 tanggal 12 Mei 2026, sesuai UU No. 9 Tahun 1998.
Koordinator Lapangan Muhlis menyatakan aksi ini menuntut pertanggungjawaban PT Nafasindo-PMA Malaysia atas lima poin utama:
1. Pembayaran hak 8 buruh sebesar Rp 3.910.348.000 sesuai Anjuran Disnakertrans 17 Maret 2026.
2. Pengusutan dugaan pembunuhan berencana terhadap 2 buruh, Hendar Rambe dan Kilek Cibro, Pasal 340 KUHP.
3. Tindak lanjut dugaan TPPU dan suap Rp 123 juta oleh Dato’ Haji Zamri Bin Yaakob, Pasal 5 UU Tipikor.
4. Permintaan Red Notice Interpol untuk WNA Malaysia.
5. Pengembalian tanah 8.000 m² milik MHD Jamin yang HGU-nya berakhir 30 Desember 2018.
“Aksi ini damai, tertib, dan patuh Perkap 7/2012. Kami tidak membawa senjata tajam. Massa sekitar 100 orang dari TIPAN-RI dan binaan Satgas PPA akan turun,” ujar Muhlis, Koordinator Lapangan.
Penanggung Jawab Umum aksi adalah April Siregar, Ketua LSM TIPAN-RI Aceh Singkil. Penasehat kehormatan PURN TNI M. Jamin, Ketua PEPABRI Aceh Singkil.
Tembusan surat juga dikirim ke Kapolda Aceh, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Singkil, Dandim 0109, Kajari Aceh Singkil, Kapolsek dan Camat Gunung Meriah.
*Narahubung Media:*
Muhlis – Koordinator Lapangan Aksi 18 Mei 2026
HP: 0822-7753-0243.(SB














