Diduga Modus Penipuan Jual Beli Mobil Gran Max Abu-Abu, Korban di Kapuas Hulu Rugi Rp85 Juta

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Kapuas Hulu, 11 Mei 2026 – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor menghebohkan masyarakat di wilayah ini. Seorang warga mengalami kerugian materiil mencapai Rp85 juta, setelah tertipu membeli sebuah mobil jenis Gran Max berwarna abu-abu. Terduga pelaku yang bertindak dalam kasus ini diketahui bernama Iwan Cay dan hingga kini belum berhasil ditemukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, awalnya proses transaksi berjalan seperti biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan sedikit pun. Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp85 juta sebagai pembayaran penuh atas kendaraan yang dijanjikan oleh pelaku. Namun, setelah uang diterima sepenuhnya, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berbagai alasan.

Salah satu cara yang digunakan pelaku adalah meminta korban untuk mengantarnya ke lokasi Terminal Sungai Ukoi. Karena masih menaruh kepercayaan penuh, korban pun menuruti permintaan tersebut tanpa rasa curiga. Namun sesampainya di lokasi tujuan, pelaku diduga langsung melarikan diri membawa kendaraan yang menjadi objek jual beli tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, nasib kendaraan maupun keberadaan terduga pelaku masih belum diketahui. Bahkan, nomor telepon yang sebelumnya digunakan pelaku sudah sulit dihubungi dan tidak aktif lagi.

Baca Juga:  Asosiasi Pemandu Wisata Bakti Pertiwi dan Three S Management kolaborasi Sosialisasi Keselamatan Wisata Alam: “Alam Indah Belum Tentu Aman”

Modus operandi ini cukup menyita perhatian masyarakat, karena pelaku terlihat sangat meyakinkan di awal. Pertemuan dilakukan secara tatap muka dan pembayaran dilakukan secara tunai, sehingga korban merasa yakin transaksi berjalan aman dan sah.

Secara hukum pidana di Indonesia, tindakan yang diduga dilakukan pelaku terancam pasal berlapis. Ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti membawa kabur kendaraan atau uang milik orang lain secara melawan hukum.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Publik diimbau untuk lebih waspada dan teliti saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama yang bernilai besar. Masyarakat disarankan memastikan identitas penjual jelas dan sah, kelengkapan dokumen kendaraan terjamin, serta melakukan transaksi melalui jalur resmi agar terhindar dari modus penipuan serupa.

Reporter: Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Berita Terbaru