Vonis Percobaan 6 Bulan PN Aceh Singkil: Penghinaan Paling Kejam Bagi Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri, Muliati Hancur Hati

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id
– 08 Mei 2026 Ini bukan sekadar ketidakadilan, ini adalah siksaan kedua yang jauh lebih menyakitkan bagi korban penganiayaan, Muliati, dan seluruh keluarganya.

‎Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil hari ini menjatuhkan putusan yang sangat memalukan, tidak berperasaan, dan mencederai rasa keadilan: pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan  terhadap Muliati tepat di dalam rumahnya sendiri — tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan terlindung — hanya divonis hukuman percobaan selama 6 bulan saja. Angka yang sangat konyol, sangat tidak masuk akal, dan menjadi bukti nyata bahwa lembaga ini sama sekali tidak peduli, tidak mengerti, dan tidak mau tahu apa yang sebenarnya dirasakan, diderita, dan dialami oleh Muliati sebagai korban.

‎Sungguh aib besar yang tak terhapuskan! Di ruang sidang, sudah terungkap jelas fakta yang mengerikan: Muliati diserang, disakiti, dan dianiaya dengan kejam di rumahnya sendiri, tempat ia tinggal, beristirahat, dan seharusnya merasa aman. Akibat perbuatan biadab itu, Muliati menderita luka fisik parah, namun yang jauh lebih berat, lebih menyiksa, dan akan dibawa seumur hidup adalah trauma mental yang mendalam, gangguan jiwa, serta berbagai penyakit fisik dan kejiwaan yang kini dideritanya secara berkepanjangan.

‎Ia tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan setiap ada orang mendekat, sering merasakan sakit hebat di sekujur tubuh yang tak kunjung sembuh, jiwanya hancur lebur, dan rasa aman dalam hidupnya lenyap sepenuhnya. Semua penderitaan panjang itu sudah tertulis jelas dalam berkas perkara, hasil visum dan kesaksian — tapi semuanya seolah tak ada harganya, tak ada artinya, dan diabaikan begitu saja di mata hakim PN Aceh Singkil.

‎Hukuman percobaan 6 bulan? Itu bukan hukuman, itu adalah hadiah manis bagi pelaku, itu adalah lampu hijau untuk melakukan kekerasan lagi, dan itu adalah tamparan keras, penghinaan paling kejam di wajah Muliati dan rasa keadilan masyarakat.

‎Saat amar putusan dibacakan, suasana ruang sidang pecah seketika. Muliati, yang sejak awal berharap hukum akan membelanya, melindunginya, dan memberinya keadilan, langsung menangis histeris, meraung-raung menahan sakit hati yang tak terlukiskan, dan jatuh lemas tak berdaya karena tak sanggup menerima kenyataan pahit ini. Tangisannya bukan sekadar sedih, melainkan jeritan jiwa yang hancur, karena ia merasa hidupnya, haknya, rasa aman, dan masa depannya direnggut paksa — lalu diinjak-injak oleh lembaga yang seharusnya menjadi pelindungnya.

‎Apakah PN Aceh Singkil benar-benar tidak punya hati nurani? Apakah mereka buta dan tuli terhadap fakta bahwa kekerasan yang terjadi di rumah sendiri memiliki dampak psikologis yang jauh lebih parah, lebih mendalam, dan merusak jiwa selamanya dibandingkan kejadian di tempat lain? Apakah hukuman percobaan 6 bulan itu setimpal dengan penderitaan seumur hidup yang akan dialami Muliati sampai akhir hayatnya? Tentu saja tidak! Keputusan ini sangat memalukan, sangat memalukan bagi seluruh jajaran di lembaga itu. Mereka seolah berteriak lewat putusan itu: “Sakitmu tidak penting, traumamu tidak berharga, penyakitmu tidak ada artinya, air matamu tidak kami lihat — yang penting kami selesaikan perkara ini dengan seenaknya.”

‎Lembaga Pengadilan Negeri Aceh Singkil seharusnya sangat malu menampakkan wajah di depan umum. Mereka telah gagal total menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai penegak hukum dan pelindung rakyat yang lemah. Vonis ini mencoreng habis nama baik peradilan, membuat masyarakat bertanya dengan keras: apakah hukum di sini hanya sekadar tulisan di atas kertas? Apakah keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa dan uang, sementara korban seperti Muliati yang menderita harus diam dan menerima penghinaan ini?

‎Keluarga Muliati dengan suara bergetar, penuh amarah, dan kekecewaan mendalam menyatakan penolakan keras. “Ibu kami Muliati disakiti di rumahnya sendiri, jiwanya rusak hancur, sakitnya tak berkesudahan, traumanya akan dibawa mati, tapi pelaku cuma dihukum percobaan 6 bulan? Ini gila! Ini kejahatan kedua yang dilakukan lembaga hukum itu sendiri! Kami tidak akan diam, kami tidak akan terima aib dan ketidakadilan ini. Kami akan bawa perkara ini ke jenjang yang lebih tinggi, sampai keadilan yang sesungguhnya kami dapatkan, sampai PN Aceh Singkil sadar bahwa mereka telah melakukan kesalahan besar dan sangat memalukan atas nasib Muliati!”

‎Kasus ini kini menjadi bukti hitam abadi yang tercatat dalam sejarah peradilan Aceh Singkil: saat korban yang menderita seumur hidup dipermalukan, sementara pelaku kekerasan diberi kemudahan dan kebebasan.(SB)

Baca Juga:  Antisipasi Kepadatan Arus Mudik, Polres Garut Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way di Jalur Limbangan–Malangbong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru