Kapolsek Baleendah Hadiri Kegiatan Penguatan Pengawasan di Lapas Narkotika Kelas II A Baleendah

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Kompas1.id
Baleendah – (09/05/2026) Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menghadiri kegiatan pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan.

Kegiatan tersebut yang digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Kampung Rancamanuk RT 01 RW 13 Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.30 WIB tersebut dihadiri sekitar 120 peserta dari unsur TNI-Polri, BNN, pemerintah daerah, serta jajaran petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung Bapak Sopiana A.Md.IP., S.H., M.M., Dandim 0624/Kabupaten Bandung yang diwakili Danramil 2417/Baleendah Kapten Inf Mustofa Sidik, Kapolresta Bandung yang diwakili Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah, S.H., M.M., Kakesbangpol yang diwakili Kasubdit dan Ketahanan Ekossbud Bapak Dadang, Danton Brimob Cikeruh Ipda Azis, S.H., Kasubag BNNK Kota Cimahi Bapak Hana Gumiarna, S.H., anggota Brimob Polda Jabar, anggota Koramil 2417/Baleendah, anggota Polsek Baleendah, para Kasi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, serta Yayasan Grapiks yang diwakili Ibu Vika Nurdian Soleha.

Baca Juga:  ADVOKAT MAESTRO LAW FIRM LAPORKAN DUGAAN PENYEBARAN DOKUMEN SERTIFIKAT TANAH TANPA IZIN OLEH TATING SELAKU DATUK RIO GAPURA SUCI

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan agar senantiasa menjadi garda terdepan dalam pengawasan serta tidak terlibat maupun memberikan celah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya sinergi internal dan eksternal sebagai kunci keberhasilan dalam mencegah penyelundupan serta peredaran handphone ilegal, narkoba dan penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan Kolaborasi antarbagian di lingkungan lapas bersama aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan BNN.

“Kegiatan ini diharapkan mampu menutup seluruh celah masuknya barang terlarang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung”.ujar AKP Hendri Noki Rukmansyah.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman dan terbebas dari peredaran narkoba maupun tindak kejahatan lainnya. ***  Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru