Polsek Leles Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Keadilan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id
Polsek Leles Polres Garut melaksanakan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Kamis (7/5/2026).

Kegiatan gelar perkara khusus penghentian penyidikan (SP3) tersebut dilaksanakan di Ruang Gelar Polsek Leles dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Leles, perangkat desa, tokoh masyarakat, pelapor serta pihak keluarga tersangka.

Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan PT. Matta Bangun Persada, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan berinisial T.M. (25) alias O. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, terduga pelaku sempat diamankan pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Leles untuk proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat dan perdamaian. Pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan serta membuat surat pernyataan damai bersama pihak terlapor.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dilakukan dengan mempertimbangkan syarat formil dan materil sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini bertujuan menghadirkan keadilan yang humanis dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” ujar Kapolsek Leles.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit Samsung Tab, satu unit kompresor, dan dua dus keramik ukiran telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, perkara tersebut resmi dihentikan proses penyidikannya demi hukum melalui mekanisme Restorative Justice.

 

Jurnalis wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesadaran Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Kunci Pembangunan Kabupaten Bandung
Astaghfirullah, Ternyata TKW tersebut Di Aniyaya oleh Satu keluarga, Majikannya
Direktur PT TTN David Sompie: Perusahaan Memahami Keinginan Warga Untuk Mendapatkan Akses Jalan Yang Layak dan Aman
Momentum 1 Muharram: Awal Tahun Baru Islam, Waktu Tepat untuk Berhijrah dan Memperbaiki Diri
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Memaknai 1 Muharram, Tahun Baru Islam: Momen Hijrah dan Pembaruan Diri
Diduga Alergi Media, Kepsek SKB Kuningan Leni Rohmayani Tolak Jelaskan Data Rombel & Siswa, Langgar UU KIP?
Parade Mighul dan Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-80 Lampung Utara, Tampilkan Kekayaan Tradisi dan Potensi Daerah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:48 WIB

Kesadaran Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Kunci Pembangunan Kabupaten Bandung

Senin, 15 Juni 2026 - 14:36 WIB

Astaghfirullah, Ternyata TKW tersebut Di Aniyaya oleh Satu keluarga, Majikannya

Senin, 15 Juni 2026 - 13:13 WIB

Direktur PT TTN David Sompie: Perusahaan Memahami Keinginan Warga Untuk Mendapatkan Akses Jalan Yang Layak dan Aman

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00 WIB

Momentum 1 Muharram: Awal Tahun Baru Islam, Waktu Tepat untuk Berhijrah dan Memperbaiki Diri

Senin, 15 Juni 2026 - 11:13 WIB

Memaknai 1 Muharram, Tahun Baru Islam: Momen Hijrah dan Pembaruan Diri

Berita Terbaru