Diduga Alergi Media, Kepsek SKB Kuningan Leni Rohmayani Tolak Jelaskan Data Rombel & Siswa, Langgar UU KIP?

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, Kompas1.id
Senin, 15 Juni 2026, 08.53 WIB – Sikap tertutup terhadap pers kembali terjadi di lembaga pendidikan negeri. Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kuningan, Leni Rohmayani S.Pd., diduga alergi terhadap awak media. Saat dikonfirmasi terkait data jumlah siswa, rombongan belajar, dan tenaga pendidik, Leni menolak menjawab dan menyebut hal itu “kewenangan dinas”.

Padahal UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik termasuk sekolah negeri membuka data non-rahasia yang menyangkut publik.

Awak Media Disambut Ketus di SKB Sukamulya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan tim Kompas1.id ke SKB Kuningan beralamat Kelurahan Sukamulya No.584, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, bertujuan konfirmasi data dasar sekolah. Data Dapodik 2025-2026 mencatat SKB ini berstatus Negeri Akreditasi A, NPSN P9952681, dengan 319 peserta didik dan 19 tenaga pendidik.

Leni Rohmayani menerima kedatangan awak media. Namun jawaban yang diberikan justru bernada ketus dan menyudutkan media.

“KL sekolah ini 100% PNS semua, tidak ada guru honorer. Tidak seperti sekolah swasta seperti PKBM. Kalau sekolah di sini tidak menerima siswa/murid sembarangan, tidak seperti sekolah swasta,” ujar Leni di ruang kerjanya.

Ditanya Rombel, Kepsek Bentak: “Emang Siapa?”

Saat awak media menanyakan jumlah rombongan belajar yang datanya terbuka untuk publik, nada Leni meninggi.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Ibadah, Pemkab Lampung Utara Siap Dukung Kemenhaji dan Umrah

“Kalau soal itu jumlah siswa rombongan belajar untuk sekolah kita maaf AA+AA saya tidak bisa menjawab. Pertanyaannya itu ada kewenangan dari dinas. Dan kalau ada audit ke sekolah KL aa-aa tanya itu emang siapa,” bentak Leni dengan suara lantang, Senin 15 Juni 2026.

Pernyataan “emang siapa” kepada wartawan yang bertugas menjalankan fungsi kontrol sosial dinilai melanggar kode etik dan semangat transparansi.

Leni kemudian menutup sesi konfirmasi dengan alasan kegiatan. “Sekarang berhubung ada kegiatan, jadi itu yang bisa saya jelaskan,” pungkasnya sebelum awak media berpamitan.

Dugaan Langgar UU KIP Pasal 7.

SKB Kuningan adalah badan publik. Pasal 7 ayat 1 UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Data jumlah siswa, rombel (rombongan belajar), dan tenaga pendidik termasuk “informasi yang wajib tersedia setiap saat” sesuai Perki KIP No.1/2021.

Sikap menolak menjawab data dasar publik dengan alasan “kewenangan dinas” dinilai bentuk edukasi buruk terkait keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompas1.id masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan terkait pembinaan kepada Kepsek SKB Leni Rohmayani.

Penulis: Adang S. & Tim Investigasi Jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur PT TNN David Sompie: Perusahaan Memahami Keinginan Warga Untuk Mendapatkan Akses Jalan Yang Layak dan Aman
Momentum 1 Muharram: Awal Tahun Baru Islam, Waktu Tepat untuk Berhijrah dan Memperbaiki Diri
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Memaknai 1 Muharram, Tahun Baru Islam: Momen Hijrah dan Pembaruan Diri
Parade Mighul dan Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-80 Lampung Utara, Tampilkan Kekayaan Tradisi dan Potensi Daerah
Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Rangkasbitung–Gajrug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, GAMMA : PUPR Lebak Diduga Lemah dalam pengendalian pengawasan pekerjaan
Tanpa Membebani Orang Tua, Tasyakuran dan Pentas Seni SDN Banyubiru 01 Berlangsung Meriah, Edukatif, dan Penuh Haru”
Suasana Antusias Penuhi Pelantikan Asrul Assani Jadi Sekretaris Daerah Kota Subulussalam
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:13 WIB

Direktur PT TNN David Sompie: Perusahaan Memahami Keinginan Warga Untuk Mendapatkan Akses Jalan Yang Layak dan Aman

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00 WIB

Momentum 1 Muharram: Awal Tahun Baru Islam, Waktu Tepat untuk Berhijrah dan Memperbaiki Diri

Senin, 15 Juni 2026 - 11:28 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 11:13 WIB

Memaknai 1 Muharram, Tahun Baru Islam: Momen Hijrah dan Pembaruan Diri

Senin, 15 Juni 2026 - 07:58 WIB

Diduga Alergi Media, Kepsek SKB Kuningan Leni Rohmayani Tolak Jelaskan Data Rombel & Siswa, Langgar UU KIP?

Berita Terbaru