KUNINGAN, Kompas1.id
Senin, 15 Juni 2026, 08.53 WIB – Sikap tertutup terhadap pers kembali terjadi di lembaga pendidikan negeri. Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kuningan, Leni Rohmayani S.Pd., diduga alergi terhadap awak media. Saat dikonfirmasi terkait data jumlah siswa, rombongan belajar, dan tenaga pendidik, Leni menolak menjawab dan menyebut hal itu “kewenangan dinas”.
Padahal UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik termasuk sekolah negeri membuka data non-rahasia yang menyangkut publik.
Awak Media Disambut Ketus di SKB Sukamulya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangan tim Kompas1.id ke SKB Kuningan beralamat Kelurahan Sukamulya No.584, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, bertujuan konfirmasi data dasar sekolah. Data Dapodik 2025-2026 mencatat SKB ini berstatus Negeri Akreditasi A, NPSN P9952681, dengan 319 peserta didik dan 19 tenaga pendidik.
Leni Rohmayani menerima kedatangan awak media. Namun jawaban yang diberikan justru bernada ketus dan menyudutkan media.
“KL sekolah ini 100% PNS semua, tidak ada guru honorer. Tidak seperti sekolah swasta seperti PKBM. Kalau sekolah di sini tidak menerima siswa/murid sembarangan, tidak seperti sekolah swasta,” ujar Leni di ruang kerjanya.
Ditanya Rombel, Kepsek Bentak: “Emang Siapa?”
Saat awak media menanyakan jumlah rombongan belajar yang datanya terbuka untuk publik, nada Leni meninggi.
“Kalau soal itu jumlah siswa rombongan belajar untuk sekolah kita maaf AA+AA saya tidak bisa menjawab. Pertanyaannya itu ada kewenangan dari dinas. Dan kalau ada audit ke sekolah KL aa-aa tanya itu emang siapa,” bentak Leni dengan suara lantang, Senin 15 Juni 2026.
Pernyataan “emang siapa” kepada wartawan yang bertugas menjalankan fungsi kontrol sosial dinilai melanggar kode etik dan semangat transparansi.
Leni kemudian menutup sesi konfirmasi dengan alasan kegiatan. “Sekarang berhubung ada kegiatan, jadi itu yang bisa saya jelaskan,” pungkasnya sebelum awak media berpamitan.
Dugaan Langgar UU KIP Pasal 7.
SKB Kuningan adalah badan publik. Pasal 7 ayat 1 UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Data jumlah siswa, rombel (rombongan belajar), dan tenaga pendidik termasuk “informasi yang wajib tersedia setiap saat” sesuai Perki KIP No.1/2021.
Sikap menolak menjawab data dasar publik dengan alasan “kewenangan dinas” dinilai bentuk edukasi buruk terkait keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompas1.id masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan terkait pembinaan kepada Kepsek SKB Leni Rohmayani.
Penulis: Adang S. & Tim Investigasi Jabar.














