Diduga Pungli, Kepsek TK Al Ikhlas Puncak Akui Ada Pungutan Rp.135 Ribu Studi Tour ke Kolam J&J Cilimus.

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, Kompas1.id
Dugaan pungutan liar kembali menyeruak dari dunia pendidikan usia dini. Kepala Sekolah TK Negeri Al Ikhlas Puncak, Ibu Anah, membenarkan adanya pungutan biaya studi tour ke Kolam Renang J&J Cilimus sebesar Rp.135 ribu per siswa. Selain itu, ada biaya tambahan Rp.50 ribu untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung Ibu Anah di hadapan awak media Kompas1.id dan para orang tua wali murid di sekolah, Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Awak Media Sambangi TK Al Ikhlas Puncak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan tim Lipsus Kompas1.id ke TK Negeri Al Ikhlas Puncak yang beralamat di Dusun Ciwuni RT 06 RW 03, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, bermula dari laporan masyarakat.

Ibu Anah menerima kedatangan awak media dan mempersilakan duduk. Saat ditanya maksud kedatangan awak media raut wajahnya tampak kurang berkenan. Kepsek kemudian memanggil sejumlah orang tua murid untuk ikut mengklarifikasi.

Pengakuan Kepsek Rp.135 Ribu Kesepakatan Orang tua Murid dan Komite.

Di depan awak media dan wali murid yang suasananya sempat tegang, Ibu Anah membenarkan adanya pungutan untuk kegiatan studi tour.

Baca Juga:  *Polsek Margaasih Hadiri Pelantikan Pengurus Mabiran Pramuka Kwarran Margaasih Masa Bakti 2026-2029*

“Benar ada pungutan. Itu Rp.135 ribu untuk studi tour ke Kolam Renang J&J Cilimus. Biayanya untuk makan, transport siswa dan orang tua murid. Itu kesepakatan orang tua murid yang dikoordinir komite sekolah. Pelaksanaannya sebelum Lebaran Idul Adha,” jelas Ibu Anah, Senin 15 Juni 2026.

Kepsek juga membenarkan adanya pungutan tambahan Rp.50 ribu untuk biaya perpisahan dan kenaikan kelas.

Awalnya, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan pungutan studi tour mencapai Rp.250 ribu per siswa. Namun angka tersebut dibantah oleh kepsek.

Aturan Larang Pungutan di TK, PAUD Negeri.

Pungutan di sekolah negeri jenjang TK PAUD/SD/SMP menjadi sorotan karena bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 10 dan 11 menegaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik/orang tua. Yang diperbolehkan hanya “sumbangan” yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Kompas1.id masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan serta Ketua Komite TK Al Ikhlas Puncak terkait legalitas pungutan tersebut.

Penulis: Adang. S & Tim Investigasi Jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur PT TNN David Sompie: Perusahaan Memahami Keinginan Warga Untuk Mendapatkan Akses Jalan Yang Layak dan Aman
Momentum 1 Muharram: Awal Tahun Baru Islam, Waktu Tepat untuk Berhijrah dan Memperbaiki Diri
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Memaknai 1 Muharram, Tahun Baru Islam: Momen Hijrah dan Pembaruan Diri
Diduga Alergi Media, Kepsek SKB Kuningan Leni Rohmayani Tolak Jelaskan Data Rombel & Siswa, Langgar UU KIP?
Parade Mighul dan Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-80 Lampung Utara, Tampilkan Kekayaan Tradisi dan Potensi Daerah
Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Rangkasbitung–Gajrug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, GAMMA : PUPR Lebak Diduga Lemah dalam pengendalian pengawasan pekerjaan
Tanpa Membebani Orang Tua, Tasyakuran dan Pentas Seni SDN Banyubiru 01 Berlangsung Meriah, Edukatif, dan Penuh Haru”
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:13 WIB

Direktur PT TNN David Sompie: Perusahaan Memahami Keinginan Warga Untuk Mendapatkan Akses Jalan Yang Layak dan Aman

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00 WIB

Momentum 1 Muharram: Awal Tahun Baru Islam, Waktu Tepat untuk Berhijrah dan Memperbaiki Diri

Senin, 15 Juni 2026 - 11:28 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 11:13 WIB

Memaknai 1 Muharram, Tahun Baru Islam: Momen Hijrah dan Pembaruan Diri

Senin, 15 Juni 2026 - 07:58 WIB

Diduga Alergi Media, Kepsek SKB Kuningan Leni Rohmayani Tolak Jelaskan Data Rombel & Siswa, Langgar UU KIP?

Berita Terbaru