Tahanan Lapas Karawang Dapat Pendampingan Hukum Gratis dari PKBH Unsika

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Kompas1.id
— Lapas Karawang bekerja sama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menggelar kegiatan Klinik Hukum, Bantuan Hukum, dan Konsultasi Hukum Gratis bagi para tahanan, Kamis (7/5). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan hukum sekaligus upaya pemenuhan hak-hak tahanan di dalam lapas.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Karawang tersebut mendapat antusias dari para tahanan yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala hukum secara terbuka kepada tim PKBH Unsika.

Dalam pelaksanaannya, tim PKBH Unsika memberikan pendampingan berupa edukasi hukum, konsultasi perkara, hingga penjelasan mengenai prosedur hukum yang sedang berjalan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para tahanan terkait hak dan proses hukum yang mereka jalani.

Kegiatan klinik hukum ini juga menjadi bentuk sinergi antara Lapas Karawang dengan akademisi dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan. Selain itu, kegiatan tersebut turut mendukung akses terhadap bantuan hukum yang mudah, terbuka, dan tidak berbayar.

Melalui kegiatan ini, Lapas Karawang berharap para tahanan tidak hanya memperoleh pendampingan hukum, tetapi juga mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai proses peradilan serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Kalapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan klinik hukum merupakan bagian dari komitmen Lapas Karawang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tahanan dan warga binaan. Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan hak yang harus difasilitasi secara optimal oleh lembaga pemasyarakatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru