Tahanan Lapas Karawang Dapat Pendampingan Hukum Gratis dari PKBH Unsika

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Kompas1.id
— Lapas Karawang bekerja sama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menggelar kegiatan Klinik Hukum, Bantuan Hukum, dan Konsultasi Hukum Gratis bagi para tahanan, Kamis (7/5). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan hukum sekaligus upaya pemenuhan hak-hak tahanan di dalam lapas.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Karawang tersebut mendapat antusias dari para tahanan yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala hukum secara terbuka kepada tim PKBH Unsika.

Dalam pelaksanaannya, tim PKBH Unsika memberikan pendampingan berupa edukasi hukum, konsultasi perkara, hingga penjelasan mengenai prosedur hukum yang sedang berjalan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para tahanan terkait hak dan proses hukum yang mereka jalani.

Kegiatan klinik hukum ini juga menjadi bentuk sinergi antara Lapas Karawang dengan akademisi dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan. Selain itu, kegiatan tersebut turut mendukung akses terhadap bantuan hukum yang mudah, terbuka, dan tidak berbayar.

Melalui kegiatan ini, Lapas Karawang berharap para tahanan tidak hanya memperoleh pendampingan hukum, tetapi juga mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai proses peradilan serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Kalapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan klinik hukum merupakan bagian dari komitmen Lapas Karawang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tahanan dan warga binaan. Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan hak yang harus difasilitasi secara optimal oleh lembaga pemasyarakatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Publik Desak Tim Pansus DPRK Aceh Singkil Transparan, Kunjungan ke Sejumlah PT Harus Berbuah Hasil
Penambalan Jalan Desa Sendiri Oleh Warga, Bantuan Desa Belum Tercapai
Di Mana Nurani Bertetangga? Jalan Ancol Timur XIII Menyempit, Pipa WC Malah Ditutup Pot Tanaman
Sorotan Warga: Ego Sektoral di Jalan Ancol Timur XIII, Fasilitas Publik Malah Jadi Tameng Limbah Domestik
‎Jadwal Dokter Spesialis RSUD 03 Juli ‎Dokter spesialis RSUD Aceh Singkil yang hadir
‎Resah Adanya Karaoke Ilegal Ratusan Ibu Perwiritan Geruduk Lokasi Bersama TIM Gabungan SATPOL PP & WH Aceh Singkil
Desa Landau Badai: Bersatu Mewujudkan Desa yang Maju dan Sejahtera
Koramil 412-02/Sungkai Selatan Bersama Warga Kebut Pengecoran Pondasi Jembatan Perintis Garuda, Akses Dua Desa Segera Terhubung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:28 WIB

‎Publik Desak Tim Pansus DPRK Aceh Singkil Transparan, Kunjungan ke Sejumlah PT Harus Berbuah Hasil

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:37 WIB

Penambalan Jalan Desa Sendiri Oleh Warga, Bantuan Desa Belum Tercapai

Sabtu, 4 Juli 2026 - 01:35 WIB

Di Mana Nurani Bertetangga? Jalan Ancol Timur XIII Menyempit, Pipa WC Malah Ditutup Pot Tanaman

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:14 WIB

‎Jadwal Dokter Spesialis RSUD 03 Juli ‎Dokter spesialis RSUD Aceh Singkil yang hadir

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:11 WIB

‎Resah Adanya Karaoke Ilegal Ratusan Ibu Perwiritan Geruduk Lokasi Bersama TIM Gabungan SATPOL PP & WH Aceh Singkil

Berita Terbaru

Uncategorized

🔥 RESMI DIBUKA! 🔥

Sabtu, 4 Jul 2026 - 03:31 WIB