Tahanan Lapas Karawang Dapat Pendampingan Hukum Gratis dari PKBH Unsika

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Kompas1.id
— Lapas Karawang bekerja sama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menggelar kegiatan Klinik Hukum, Bantuan Hukum, dan Konsultasi Hukum Gratis bagi para tahanan, Kamis (7/5). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan hukum sekaligus upaya pemenuhan hak-hak tahanan di dalam lapas.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Karawang tersebut mendapat antusias dari para tahanan yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala hukum secara terbuka kepada tim PKBH Unsika.

Dalam pelaksanaannya, tim PKBH Unsika memberikan pendampingan berupa edukasi hukum, konsultasi perkara, hingga penjelasan mengenai prosedur hukum yang sedang berjalan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para tahanan terkait hak dan proses hukum yang mereka jalani.

Kegiatan klinik hukum ini juga menjadi bentuk sinergi antara Lapas Karawang dengan akademisi dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan. Selain itu, kegiatan tersebut turut mendukung akses terhadap bantuan hukum yang mudah, terbuka, dan tidak berbayar.

Melalui kegiatan ini, Lapas Karawang berharap para tahanan tidak hanya memperoleh pendampingan hukum, tetapi juga mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai proses peradilan serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Kalapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan klinik hukum merupakan bagian dari komitmen Lapas Karawang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tahanan dan warga binaan. Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan hak yang harus difasilitasi secara optimal oleh lembaga pemasyarakatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Subulussalam Kunjungi KADIN Jakarta, Tawarkan Potensi Pabrik Minyak Goreng dan Sektor Unggulan Daerah
Brimob Aceh Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Subulussalam
Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda
Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan
SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH
Kawasan Pasanggrahan Panca Rasa: Wajah Baru Gedung Sate Resmi Dibuka Bertepatan HUT ke-81 RI
ANTISIPASI BALAP LIAR, POLSEK MARGAASIH SAMBANGI BENGKEL DI MEKARRAHAYU
Semarak Karnaval HUT ke-81 RI DALDUKPPA Gaungkan Semangat “Merdeka dari Kekerasan, Merdeka untuk Berdaya”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Wali Kota Subulussalam Kunjungi KADIN Jakarta, Tawarkan Potensi Pabrik Minyak Goreng dan Sektor Unggulan Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Brimob Aceh Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Subulussalam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10 WIB

SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH

Berita Terbaru