Denda Adat Rp23 Juta Mandek, Warga Desak Pertanggungjawaban Pengurus Adat Lubuk Antuk

Berita, Daerah694 Dilihat

KOMPAS1.ID
KAPUAS HULU – Polemik kasus dugaan perzinaan yang terjadi di wilayah Mendang, Kecamatan Pengkadan, terus bergulir dan memicu sorotan masyarakat. Perkara yang melibatkan seorang pria asal Pontianak dan seorang perempuan berinisial SM, warga Desa Lubuk Antuk yang masih berstatus istri orang, sebelumnya telah diputus melalui mekanisme hukum adat dengan sanksi denda sebesar Rp23 juta.

Namun, hingga kini denda tersebut belum juga dibayarkan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak perempuan mengaku tidak mampu membayar karena telah meninggalkan rumah tanpa membawa harta apa pun.

banner 336x280

Alasan tersebut justru menuai respons kritis dari masyarakat. Sejumlah warga menilai penjelasan itu tidak cukup kuat untuk menggugurkan tanggung jawab atas keputusan adat yang telah disepakati bersama.

“Kalau memang sudah ada putusan adat, maka harus dijalankan. Tidak bisa berhenti hanya karena alasan ekonomi sepihak,” ujar salah satu warga, Senin (6/5/2026).

Warga juga berpendapat bahwa peristiwa tersebut terjadi karena peran kedua belah pihak. Oleh karena itu, tanggung jawab dinilai harus dibebankan secara adil, bukan hanya bergantung pada keberadaan salah satu pihak saja.

Kondisi ini membuat masyarakat mendesak pengurus adat Desa Lubuk Antuk agar tidak lepas tangan. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk memastikan keputusan adat benar-benar dijalankan dan tidak menjadi preseden buruk ke depan.

“Pengurus adat harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan yang sudah dibuat. Kalau tidak ditegakkan, kepercayaan masyarakat bisa hilang,” tambah warga lainnya.

Perspektif Hukum

Dalam konteks hukum nasional, perzinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 284, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pendekatan delik aduan.

Sementara itu, keberadaan hukum adat tetap diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2), selama dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.

Masyarakat kini berharap adanya transparansi dan ketegasan dari pengurus adat serta aparat terkait. Jika tidak ada kejelasan, dikhawatirkan keputusan adat hanya akan menjadi simbol tanpa kekuatan nyata dalam menyelesaikan persoalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pengurus adat maupun pemerintah desa terkait penyelesaian denda tersebut.

(Reported Dd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *